RADAR TEGAL - P engalaman mantan DC pinjol ilegal saat dirinya masih bekerja ini sangat mengejutkan. Betapa tidak, saat melakukan penagihan ada hal yang harus dilakukan, salah satunya meneror nasabah melalui telepon.
Pengalaman mantan DC pinjol ilegal ini disebut menghubungi nasabah galbay sehari hingga 30 kali. Selain itu cara penagihannya juga menggunakan kata- kata kasar dan tidak etis. Diketahui mantan DC pinjol ilegal itu bernama Robert ( nama samaran) dalam pengalaman mantan DC pinjol ilegal selain menelpon ia mengaku juga mengirimkan pesan puluhan kali. Tentunya dalam isi pesan tersebut menggunakan kata-kata tidak sopan dan sangat kasar. Robert memiliki pengalaman mantan DC pinjol ilegal ini selama 1 tahun. Selain itu bukan hanya sebagai debt collector biasa, melainkan dibarengi jadi desk collection atau biasa disebut penagihan secara online.BACA JUGA:Harus Siapin Mental! Ini Tanda-tanda DC Lapangan Pinjol Akan Datang Ke Rumah Nasabah Galbay
“Kami harus menghubungi nasabah dua hari sebelum tanggal jatuh tempo. Jika nasabah merespon dengan baik, kami akan berhenti menghubunginya. Namun jika tidak ada respons hingga tanggal jatuh tempo, kami akan terus menghubunginya dengan kata- kata kasar,” ujarnya. Saat menghubungi kontak- kontak nasabah galbay bisa mencapai lebih dari 30 kali dalam sehari, tapi tergantung pada jumlah pinjaman yang belum dibayar. Semakin besar pinjaman maka DC pinjol ilegal akan secara terus menerus menghubungi tanpa henti. Seperti kita ketahui saat menggunakan pinjol ilegal ini proses pencariannya sangat mudah dan bahkan bunga yang dikenakan bisa mencapai 100%. Dengan jumlah bunga yang begitu tinggi maka banyak nasabah kesulitan membayar hutang dan mengakibatkan hutang berkepanjangan. Lalu bagaimana jika kita menjadi korban pinjol ilegal? Kemana kita harus melaporkan tindakan debt collector pinjol ilegal yang kasar? Berikut ini kami beri informasi lengkapnya untuk Anda.BACA JUGA:4 Solusi Atasi Tunggakan Pinjol Menumpuk, No 1 Boleh Langsung Coba Diajukan
Cara Melaporkan Debt Collector Pinjol Ilegal 1.Bank Indonesia Untuk yang pertama ada Bank Indonesia yang memang berkewajiban melindungi para konsumen jasa sistem pembayaran seperti penarikan dana, transfer dana dan kegiatan pembayaran transaksi melalui ATM maupun kartu kredit dan lain sebagainya. Berikut ini cara pengaduan ke Bank Indonesia :-
Telepon 021-131
Email bicara BI
Contact center BICARA
From pengaduan online BI
Surat dikirim ke Gedung Tipikal 1, lantai 1 DPK BI.
-
Telepon ke 157 pada hari Senin- Jumat pukul 08.00- 17.00 WIB, kecuali hari libur.
Email konsumen OJK
Form pengaduan online melalui website.