2 Lembaga Bantuan Hukum untuk Korban Pinjol Ilegal Gratis, Aduin Disini Auto Terbebas

Senin 26-02-2024,06:00 WIB
Reporter : Muninggar Setiyo Rini
Editor : Zuhlifar Arrisandy

BACA JUGA: 3 Cara Pinjol Ilegal Menagih Hutang Meski Tak Punya DC Lapangan ke Rumah, Jangan Sampai Galbay

Nah, aduan tersebut nantinya akan diakomodasi oleh Kominfo bekerja sama dengan Satgas Waspada Investasi OJK, Google dan Apple untuk memblokir situs dan aplikasi tersebut. Di samping itu, apabila ditemukan ada unsur pidana, maka pengelola fintech ilegal akan dibawa ke ranah hukum.

Akan tetapi, apabila masyarakat terlanjur menjadi korban dari pinjaman online ilegal, OJK menyarankan agar peminjam melunasi kewajibannya terlebih dulu agar nantinya tidak bermasalah.

Setelahnya atau secara bersamaan, korban bisa melaporkan fintech ilegal tersebut ke OJK dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Memang, fintech ilegal tidak berada di bawah pengawasan OJK. 

Untuk melaporkannya, masyarakat bisa datang langsung ke kantor OJK terdekat atau bisa juga email waspadainvestasi@ojk.go.id.

Dengan ini, jika laporan Anda disetujui maka website akan diblokir sehingga tidak bisa beroperasi lagi. Otomatis data Anda yang sudah terekam pada aplikasi pinjol ilegal tersebut juga akan hilang. 

BACA JUGA:Jangan Asal Pilih! Ini 3 Ciri Pinjol Legal OJK Tahun 2024 yang Aman dan Dijamin Anti Galbay

Itulah lembaga bantuan hukum untuk korban pinjol ilegal yang bisa Anda gunakan. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi pembaca semua. (*)

Kategori :