RADAR TEGAL - Jajaran Sat Narkoba Polres Tegal Kota berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana peredaran narkoba dan obat berbahaya. Bahkan, petugas berhasil menggagalkan modus baru yang digunakan pengedar tembakau gorila di Tegal.
Modus baru pengedar tembakau gorila di Tegal itu yakni dengan menyembunyikan barang terlarang dalam hiasan aquarium yang terbuat dari adukan semen berbentuk oval. Namun, berkat kejelian petugas modus tersebut berhasil digagalkan.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas mengatakan pada awal tahun ini, pihaknya berhasil mengungkap upaya peredaran narkoba dan obat berbahaya. Salah satunya dengan mengungkap modus baru pengedar tembakau gorila di Tegal.
"Ada salah satu hal yang menonjol dalam pengungkapan kali ini. Yakni, adanya modus baru pengedar tembakau Gorila tersebut," katanya saat menggelar pers conference, Kamis 22 Februari 2024 siang.
BACA JUGA: Simpan Tembakau Gorila, Tiga Pemiliknya Disergap Polisi di Tempat Berbeda
Menurut Kapolres, pengungkapan itu bermula saat petugas berhasil menangkap PJ, pada Senin 29 Januari 2024. Saat itu, pihaknya berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa tembakau Gorila dengan berat 0,75 gram yang terbungkus plastik bening.
"Selanjutnya, dilakukan pengembangan sehingga berhasil ditemukan barang bukti lainnya. Yakni, 15 plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan total berat 66,75 gram yang di dalam adukan semen berbentuk oval," ujarnya.
Selain itu, kata Kapolres, di awal tahun ini pihaknya juga berhasil mengungkap 7 kasus peredaran narkoba lainnya. Sehingga totalnya ada 8 kasus yang terdiri dari Narkotika 4 kasus, Psikotropika 3 kasus dan obat berbahaya 1 kasus.
"Sementara untuk jumlah tersangka yang berhasil kita amankan yakni sebanyak 9 orang. Dengan rincian, 5 tersangka kasus Narkotika, 3 psikotropika dan 1 obat berbahaya," tandasnya.
BACA JUGA: 5 Pengedar Sabu, Tembakau Gorila dan Obat Penenang Dibekuk di Kota Tegal
Kemudian, kata Kapolres, barang bukti yang berhasil diamankan yakni sabu seberat 12,87 gram, ekstasi 1 butir atau 0,34 gram. Berikutnya, tembakau gorila 67,5 gram, obat berbahaya 9.644 butir dan psikotropika 267 butir.
"Kami juga berhasil mengungkap sebanyak 47 kasus peredaran narkoba di 2023 lalu. Dengan jumlah tersangka sebanyak 55 orang," terangnya.
Demikian informasi terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkoba di Kota Tegal. Salah satunya, polisi berhasil mengungkap modus baru pengedar tembakau gorila di Tegal untuk mengelabui petugas. (*)