RADAR TEGAL- PSU atau Pemungutan Suara Ulang di Jawa Tengah banyak terjadi, Minggu 18 Februari 2024. PSU Pemilu digelar di 26 TPS yang tersebar di 13 kabupaten dan kota di Jawa Tengah.
Pelaksanaan pemungutan suara ulang di Jawa Tengah ini dilaksanakan serentak kemarin. Hal ini seperti disampaikan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jateng Wahyudi Sutrisno.
Menurutnya, penyebab pemungutan suara ulang di Jawa Tengah ini mayoritas karena ada pemilih yang hanya menggunakan KTP Elektronik dan tidak membawa surat Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) serta tidak masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Permasalahan ini dinilai karena teledornya anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
"Yang perlu kita benahi adalah, kita akan memberikan pembekalan dan pembinaan terhadap KPPS dan PTPS," kata Wahyudi Sutrisno, saat ditemui di TPS 15 Desa Penarukan Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal, Minggu 18 Februari 2024.
BACA JUGA: Pemungutan Suara Ulang Terpaksa Dilakukan di TPS 15 Desa Penarukan Kabupaten Tegal, Ini Penyebabnya
Menurutnya, walau pelaksanaan pemungutan suara ulang di Jawa Tengah karena adanya pelanggaran, tetapi tidak ada sanksi berat kepada KPPS dan PTPS. Disebutkan, sanksi hanya berupa administratif.
"Sanksinya cuma itu saja, administratif. Tidak ada sanksi berat," ucapnya.
Dia menegaskan, pemungutan suara ulang di Jawa Tengah yang tersebar di 13 daerah ini rata-rata surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP). Meski begitu, ada beberapa daerah yang PSU 5 surat suara, seperti di Kota Tegal. Karena di Kota Tegal, kesalahannya sangat fatal.
"Jadi saat membuka kotak surat tidak sesuai prosedur. Tidak disaksikan oleh PTPS dan saksi," tandasnya terkait pemungutan suara ulang di Jawa Tengah. (*)