RADAR TEGAL - Dengan mengetahui cara terbebas dari kejaran DC lapangan pinjol terbaru yang aman dan efektif untuk Anda coba. Nasabah galbay pinjol tak perlu takut lagi apabila mendapatkan intimidasi dari DC saat penagihan utang pinjaman online yang menumpuk.
Sebagian orang mengalami jeratan pinjaman online dan sulit untuk lepas dari jeratan utang. Karena itu, jika Anda nasabah galbay perlu tahu cara terbebas dari kejaran DC lapangan pinjol terbaru.
Bagaimana cara aman supaya bebas dari kejaran DC penagih hutang, kami sudah merangkum beberapa cara terbebas dari kejaran DC lapangan pinjol terbaru paling aman.
Simak penjelasan di bawah ini supaya Anda menemukan jalan keluar dari kejaran penagih hutang. Ini dia cara terbebas dari kejaran DC lapangan pinjol terbaru yang aman untuk Anda coba.
BACA JUGA: 7 Penyebab DC Lapangan Pinjol Tidak Datang Menagih Nasabah Galbay
Cara terbebas dari kejaran DC lapangan pinjol terbaru
1. Hindari Memberikan Identitas Diri
Cara terbebas dari kejaran DC lapangan pinjol terbaru yang pertama, Anda jangan pernah sama sekali memberikan informasi identitas diri kepada penagih hutang. Rahasiakan baik-baik identitas diri Anda, seperti nomor KTP hingga nomor rekening bank.
Anda cukup memberikan informasi jumlah utang dan jangka waktu pelunasan. Oleh karena itu, sebagai nasabah, harus mengenali hak-hak kita dan segera melaporkan jika mendapatkan intimidasi.
2. Jelaskan Alasan Keterlambatan dengan Baik
Nasabah harus menjelaskan secara baik alasan terlambat atau menunggak membayar utang. Anda juga perlu menambahkan akan menghubungi pihak pemberi pinjaman soal utang tersebut.
Ingat juga jangan menjanjikan apapun pada debt collector untuk memperpanjang masa penagihan pinjaman. Ini bisa membuat proses penagihan menjadi semakin rumit.
BACA JUGA: 6 Pelanggaran Praktik Penagihan Hutang DC Lapangan Pinjol, Nasabah Malah Sering Tidak Menyadarinya
3. Laporkan Tindakan Teror DC ke OJK
Cara selanjutnya supaya lepas dari kejaran tagihan DC lapangan pinjol terbaru, yaitu melaporkan tindakan praktik penagihan yang tidak wajar ke OJK. Otoritas Jasa Keuangan memiliki peran mengawasi dan melindungi konsumen yang menggunakan pinjol, sehingga jika terjadi hal yang tidak manusiawi Anda dapat melaporkannya ke OJK.