2. Hindari Memberikan Identitas Diri
Anda jangan pernah sama sekali memberikan informasi identitas diri kepada penagih hutang. Rahasiakan baik-baik identitas diri Anda, seperti nomor KTP hingga nomor rekening bank.
Anda cukup memberikan informasi jumlah utang dan jangka waktu pelunasan. Hal ini juga bisa mencegah penyebaran data pribadi
3. Jangan Ragu Lapor OJK dan Satgas Waspada Investasi
Jika menjadi terkena intimidasi, Anda bisa melaporkannya. Kumpulkan bukti sepeti, hasil rekaman telepon atau suara, bukti chat atau pesan, bahkan video dari penagih utang tersebut.
Kalau para penagih hutang terus-menerus melakukan intimidasi segera laporkan ke pihak berwenang. Seperti OJK atau Satgas Waspada Investasi. Pihak tersebut akan memberikan bantuan. Yakni, dengan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA:12 Rekomendasi Aplikasi Pinjol Tanpa Rekening Pribadi, Lebih Mudah Tanpa Ribet
Itulah daftar pinjol paling kasar saat menagih hutang nasabah. Agar tidak menjadi salah satu korban, jangan sekali-kali galbay maupun menggunakan pinjaman ilegal. (*)