Trauma Teror DC Lapangan Pinjol? Ini Cara Mengatasinya Agar Tetap Slay

Jumat 09-02-2024,19:50 WIB
Reporter : Sosa Kinsty
Editor : Khikmah Wati

Jika takut dengan DC Lapangan yang melakukan penyitaan barang karena Anda macet bayar maupun gagal dalam melakukan pembayaran, cobalah minta sertifikat jaminan fidusia, saat penagih hendak melakukan penyitaan.  Namun ketika DC lapangan tidak dapat menunjukkan sertifikat jaminan fidusia, tolak penyitaan barang dengan cara yang halus pada DC lapangan.

BACA JUGA: Cara Cerdas Negosiasi dengan DC Lapangan Pinjol yang benar, Solusi Keluar Dari Pinjol

Akan tetapi, tetap berjanji akan melakukan pembayaran pinjaman sesuai bunga yang ditetapkan. Bukan semakin menghindar dan enggan membayar pinjaman dan bunga yang semakin berkembang setiap harinya.

4. Cari Tahu Surat Kuasa Penagihan, Jika Dilakukan Penyitaan Barang

Terakhir adalah surat kuasa penagihan. Surat ini sangat penting bagi DC untuk melakukan penagihan pada debitur yang macet bayar. Debitur juga harus memperhatikan dan menanyakan tentang hal ini.

Dengan adanya surat kuasa penagihan, berarti penagihan yang dilakukan resmi dan akan berjalan sesuai aturan. Debitur juga tidak boleh menghindar dari proses penagihan pinjaman. 

Di atas merupakan beberapa cara agar tidak takut dengan DC Lapangan jika melakukan macet bayar yang dapat dilakukan debitur. Namun, sebagai debitur sebaiknya melakukan pembayaran sesuai waktu.

Jika membayar tidak sesuai jangka waktu yang telah disetujui saat melakukan pinjaman  maka akan menyebabkan besarnya beban finansial. Dari mulai bunga dan seringnya ditagih oleh DC baik dihubungi maupun datang langsung ke rumah.

Dengan melakukan pembayaran sesuai tanggal jatuh tempo akan membuat bunga pinjaman tidak semakin banyak dan membengkak. Ini juga akan membuat riwayat pinjaman Anda menjadi bagus.

BACA JUGA: 5 Risiko Kabur dari DC Lapangan Pinjol, Pesan Penting untuk Kaum Galbay agar Tidak Terlalu Meremehkannya

Demikian 4 cara mengatasi DC lapangan pinjol agar Anda tetap aman dan nyaman. Semoga bermanfaat.(*)

Kategori :