RADAR TEGAL - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal tetap memberikan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) meski pada hari libur nasional dan Pemungutan Suara Pemilu 2024 nanti. Itu, mendasari instruksi dari Disdukcapil Provinsi Jawa Tengah.
Pelayanan adminduk yang dibuka selama hari libur nasional dan Pemungutan Suara Pemilu 2024 itu, untuk perekaman dan pencetakan KTPel. Maupun pembuatan Kartu Keluarga tetap akan dilayani.
Seperti diketahui, tanggal merah keagamaan dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah yakni pada 8, 9, dan 10 Frebuari 2024. Sementara hari pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung pada 14 Februari 2024.
Kepala Dinas Dukcapil, Tri Guntoro melalui Kabid Yandafduk Sodik menyatakan pembukaan layanan di hari libur nasional dan pemungutan suara Pemilu 2024, merupakan upaya all out. Guna mensukseskan penyelenggaraan pemilu 2024.
BACA JUGA: Dukung Percepatan, Relawan Adminduk Akan Data Warga yang Belum Vaksin Door to Door
"Layanan perekaman dan pencetakan KTPel maupun Kartu Keluarga di tanggal hari libur nasional dan Pemungutan Suara, tidak hanya dilakukan di kantor pusat Dukcapil. Namun di semua rumah paten kecamatan,"katanya.
Menurut Sodik, langkah tersebut mendasari surat edaran Dinas Dukcapil Provinsi Jawa Tengah. Dalam upaya rill memudahkan masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya yang berkaitan dengan legalitas kependudukan.
Sodik menyebutkan, hingga saat ini dari angka atau jumlah penduduk di Kabupaten Tegal yang belum melakukan perekaman telah berkurang jumlahnya. Dari awalnya masih 11.000, kini telah susut tinggal hanya kurang lebih 5000 an penduduk.
"Angka tersebut, setelah kami cermati dari angka 11.000 yang belum melakukan perekaman KTPel, 3000 data tidak ditemukan. Kemudan 2.551 merupakan data pelajar dari luar Kabupaten Tegal dan isanya praktis tinggal sekitar 5000 saja yang belum melakukan perekaman KTP el," cetusnya.
BACA JUGA: Senangkan Warga, Disdukcapil Pemalang Terus Bergerak Cepat Layani Pengurusan Adminduk
Pelayanan IKD
Sodik menambahkan, untuk daftar cetak KTPel bagi pemohon yang sudah melakukan perekaman saat ini tinggal 5113 saja. Sementara itu untuk program IKD (Indentitas Kependudukan Digital) ada penurunan target di tingkat nasional.
"Kalau sebelumnya dipatok 25 persen diturunkan menjadi 15 persen. Hingga saat ini untuk program IKD baru mencapai 2,5 persen, hal ini dipicu motivasi maupun respon masyarakat masih sangat kurang," ungkapnya.
Sodik menjelaskan, sejak sepekan terakhir untuk layanan cetak KTP-el di kantor pusat, untuk program IKD-nya. Hal itu termasuk pada pengurusan akte kelahiran dan lainnya.
"Pemohon diwajibkan untuk mengikuti program IKD dulu. Khususnya pada pemohon yang hari itu membawa ponsel android," pungkasnya.