RADAR TEGAL- Mbalelo dan melanggar Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD PRT), anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Jawa Tengah terancam dinonaktifkan. Mereka yang melanggar akan langsung ditindak tegas oleh Provost Banser.
"Jadi ke depan jika ada anggota Banser yang mbalelo dan tidak patuh dengan aturan, maka provost lah yang akan menanganinya. Provost bisa menonaktifkan mereka," tegas Mashadi Zaeni, Kasat Korcab Banser Kabupaten Tegal yang juga menjabat Kepala Provost Banser Jawa Tengah.
Penegasan soal tindakan untuk anggota Banser Jawa Tengah yang mbalelo disampaikan saat membuka acara Pendidikan dan Latihan Khusus (Diklatsus) Provost Banser tingkat Jawa Tengah, di Gedung Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Tegal, Jumat 3 Februari 2024 sore.
Diklatsus ini, menurutnya sengaja digelar karena jumlah anggota Banser di Jawa Tengah cukup banyak. Termasuk di Kabupaten Tegal. Sehingga mereka membutuhkan pengawasan yang super ekstra.
Jumlah pendaftar Diklatsus ini mencapai 507 anggota Banser se Jawa Tengah. Namun demikian, yang lolos seleksi hanya 392 orang. Mereka akan mengikuti Diklatsus di Kabupaten Tegal selama 3 hari.
Adapun, materi yang diberikan yakni tentang keprovostan, intelijen, penyelidikan, penyidikan dan tentang aturan-aturan organisasi. Termasuk juga diberikan tentang cara mengadili anggota banser yang indisipliner.
Pembukaan Diklatsus Banser Jawa Tengah ini juga dihadiri Pj Bupati Tegal Agustyarsyah bersama para petinggi Banser Kabupaten Tegal lainnya. Pihaknya mengaku sangat mengapresiasi kegiatan tersebut.
Menurutnya, kekuatan Banser harus dikelola dengan baik. Tidak hanya hadir dengan ikhlas dalam kegiatan masyarakat, tapi juga hadir dengan ide-ide yang luar biasa.
BACA JUGA: Usai Mundur Mendadak, 10 Pengurus Ansor dan Banser Kabupaten Tegal Pilih Wait and See
"Kita (Kabupaten Tegal) masih tertinggal dari berbagai capaian, seperti stunting dan pengangguran. Maka banser diharapkan bisa bersinergi dengan pemerintah daerah guna menuntaskan masalah itu," tandasnya dalam Diklatsus Banser Jawa Tengah tersebut. (*)