Tahap awal pihak pinjol pasti akan melakukan verifikasi data sebelum menyetujui pengajuan. Disini pihak pinjol memeriksa data-data calon nasabahnya seperti nama, akun rekening, nomor telepon, dan sebagainya termasuk NIK KTP.
2. Cek dokumen
Cara pinjol memeriksa data nasabah valid atau tidak berikutnya dengan cek dokumen atau berkas daftar. Nanti biasanya pihak pinjol akan meminta salinan sejumlah dokumen, seperti KTP, bukti alamat, dan sebagainya tergantung kebijakan.
3. Pengecekan database
Alasan tidak bisa gunakan KTP orang lain untuk pinjol karena adanya pengecekan data di database atau server mereka. Pinjol legal memiliki akses database untuk memastikan keaslian data pribadi calon nasabah, terutama NIK KTP.
4. Skor kredit
Skor kredit juga jadi penyebab mengapa tidak bisa menggunakan KTP orang lain untuk pinjol. Pengecekan SLIK OJK atau skor kredit tentunya menggunakan data KTP. Jika KTP tersebut terbukti memiliki riwayat kredit buruk, tentu pinjaman akan ditolak.
BACA JUGA: 5 Bank untuk Pinjam Uang Selain Pinjol Tanpa BI Checking, Tenor Tahunan Limit Sampai Rp10 Miliar
Kesimpulan
Layanan pinjol akan selalu melakukan pengecekan data calon nasabah secara detail. Hal ini untuk mencegah adanya tindak penipuan, serta jadi tolak ukur kelayakan pinjaman kepada calon nasabah.
Jika ada pendaftar yang menggunakan data KTP orang lain, maka ia bisa mendapatkan sejumlah risiko. Entah itu pengajuannya ditolak bahkan sampai dijerat pidana.
Maka dari itu, jangan pernah menggunakan data milik orang lain untuk daftar pinjaman online atau kredit sejenisnya. Tindakan ini sudah termasuk pencurian data, penipuan, serta penyalahgunaan.
Jika hal ini dibawa ke ranah hukum, tentu akan mendapatkan hukuman yang cukup berat. Anda bisa coba ajukan ke sejumlah tempat pinjaman lain jika memang terkendala skor kredit, daripada menggunakan data orang lain.
Itulah 4 alasan tidak bisa gunakan KTP orang lain untuk pinjol. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)