Tuman! Debt Collector yang Langgar Aturan Penagihan Nasabah Pinjol Bisa Didenda Rp15 Miliar

Sabtu 03-02-2024,11:00 WIB
Reporter : Devan Aditya Pratama
Editor : Khikmah Wati

Penagihan hanya boleh dilakukan di tempat yang disepakati antara debitur dan kreditur.

  • Larangan Teror

DC lapangan dilarang melakukan teror, intimidasi, dan pelecehan kepada debitur.

  • Kewajiban Identitas

DC lapangan wajib menunjukkan identitas dan surat tugas saat melakukan penagihan.

  • Penyelesaian Sengketa

OJK menyediakan wadah penyelesaian sengketa antara debitur dan kreditur.

BACA JUGA: Nasabah Patuhi Aturan Baru untuk Pinjaman Online OJK, Lebih Baik Menghindari DC dan No 3 Cocok untuk Nasabah

Dampak Positif Aturan Baru

Diharapkan aturan baru ini dapat memberikan dampak positif bagi:

  1. Nasabah: Melindungi nasabah dari praktik penagihan yang tidak wajar.
  2. Industri Pinjol: Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri pinjol.
  3. Perekonomian: Mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang sehat.

Edukasi dan Solusi untuk Nasabah

Meskipun aturan penagihan nasabah pinjol yang baru telah diterbitkan, edukasi dan solusi untuk nasabah tetaplah penting. Berikut beberapa tips bagi nasabah:

  • Pahami Hak dan Kewajiban: Pahami hak dan kewajiban sebagai debitur pinjol.
  • Laporkan Pelanggaran: Laporkan pelanggaran aturan penagihan kepada OJK.
  • Gunakan Pinjol Legal: Pastikan meminjam dari pinjol yang terdaftar dan diawasi OJK.
  • Manajemen Keuangan: Lakukan pengelolaan keuangan yang baik untuk menghindari kredit macet.

BACA JUGA: Didenda Rp15 M! Peraturan Terbaru OJK Mengenai Debt Collector yang Lakukan Penagihan dengan Teror Nasabah

Kesimpulan

Penguatan aturan penagihan nasabah pinjol oleh OJK merupakan langkah positif untuk melindungi konsumen dan menciptakan industri pinjol yang sehat. Diharapkan dengan aturan ini, nasabah dan industri pinjol dapat berkembang bersama-sama.

Demikian informasi tentang aturan penagihan nasabah pinjol. Semoga bisa bermanfaat dan menambah wawasan Anda.(*)

Kategori :