Konfercablub GMNI Cabang Kota Tegal dan Kepindahan Haluan ke Arjuna-Dendy Sudah Sah

Selasa 30-01-2024,14:40 WIB
Reporter : Teguh Mujiarto
Editor : Teguh Mujiarto

RADAR TEGAL - Pengurus DPC GMNI Kota Tegal menegaskan pelaksanaan konferensi Cabang Luar Biasa (Konfercablub) yang dilaksanakan pada pertengahan Januari 2024 sudah memenuhi persyaratan. Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri tiga komisariat definitif.

Sekretaris DPC GMNI Kota Tegal M. Iqbal mengatakan pihaknya telah melaksanakan Konfercablub pada 17-18 Januari 2024 dengan dihadiri 3 komisariat definitif. Pelaksanaannya telah memenuhi prasyarat untuk melaksanakannya.

"Pergantian ini sudah seharusnya dilakukan dan sah untuk dilakukan karena telah memenuhi syarat untuk melaksanakannya,"katanya.

Menurut Iqbal, kepengurusan DPC GMNI Kota Tegal sekarang sedang dinahkodai Ramadhani Syazali sebagai Ketua Cabang. Serta dirinya sebagai Sekretaris Cabang.

BACA JUGA: Tak Mau Terjebak dalam Politik Praktis, GMNI Kota Tegal Pindah Haluan ke Barisan Arjuna-Dendy

"Sekali lagi kami menegaskan pergantian struktur Dewan Pimpinan Cabang telah sesuai dengan mekanisme organisasi,"ujarnya.

Menurut M. Iqbal, yang menjadi latar belakang antara lain Konfercablub dilakukan atas permintaan mayoritas. Dari jumlah Dewan Pengurus Komisariat yang masih eksis serta jelas status komisariatnya. 

Salah satu pengurus Komisariat DPC GMNI Kota Tegal Denny Prasetya menyebut mengatakan Konfercablub ini harus segera dilaksanakan. Karena, kepengurusan cabang yang di ketuai Setyo telah gagal melakukan kerja – kerja organisasi. 

"Selain itu, juga cendurung menghambat kerja kinerja komisariat terkait. Tak hanya sekali, halangan dari pihak cabang itu dialami apabila ingin menggelar agenda yang hanya sebatas di ranah kaderisasi,"tandasnya.

BACA JUGA: Politisasi Buku Pelajaran, GMNI: Ini Tragedi Menyedihkan di Dunia Pendidikan

Padahal, katanya, dalam organisasi kaderisasi semacam GMNI, aspek kaderisasi adalah kunci.

Sementara Ketua DPC GMNI Kota Tegal Ramadhani Syazali menambahkan Konfercablub ini menegaskan independensi pengurus yang kemudian bernaung di bawah kepemimpinan yang sah. Yakni, Arjuna – Dendy yang mendapat Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM, dengan nomor SK yakni AHU-0000510.AH.01.08 Tahun 2020.

“Dengan demikian sah sudah DPC GMNI Kota Tegal telah berganti kepengurusan. Sekaligus berpindah haluan ke kubu yang sah, yaitu Arjuna – Dendy," tutupnya. (*)

Kategori :