RADAR TEGAL - Jajaran Polres Tegal berhasil meringkus 5 orang pencuri spesialis mini toko modern yang meresahkan warga. Itu, terungkap saat digelarnya pers conference di Mapolres, Senin 29 Januari 2024 siang.
Adapun kelima pencuri spesialis toko modern yang berhasil diringkus yakni GY ( 37) asal Majalengka, AS ( 31) asal Bogor, AT ( 53) asal Bogor, HD ( 41) asal Bogor, dan EN ( 35) asal Indramayu. Mereka digrebek saat berada di dalam rumah kos yang selama ini digunakan kawanan untuk mengatur strateginya di kawasan Desa Margasari.
Diketahui, 5 pencuri spesialis mini market itu telah melakukan aksinya di dua lokasi berbeda di Kabupaten Tegal. Modusnya, dengan membobol tembok untuk melakukan aksi pencurian.
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun didampingi Kasat Reskrim AKP Suyanto menyatakan aksi pertama yang dilakukan 5 orang tersangka pada 18 Oktober 2023 di toko modern Desa Margasari Kecamatan Margasari. Kemudian lokasi kedua yakni di kawasan Desa Suniarsih Kecamatan Bojong pada hari yang sama.
BACA JUGA: 2 Pelaku Spesialis Pencuri Sepeda Motor Tertangkap di Brebes, Seperangkat Kunci T Diamankan
"Mereka sempat melancarkan aksinya sebanyak 2 kali di wilayah hukum Polres Tegal," katanya.
Menurut Kapolres, dalam menjalankan aksinya, kawanan ini terlebih dahulu melakukan surve terhadap target yang hendak dibidik. Mereka kemudian berkumpul di suatu tempat yang telah ditentukan.
"Mereka kemudian memasuki areal toko dengan merusak atau membobol tembok toko bagian belakang. Dengan alat bor dan linggis," cetusnya.
Setelah berhasil masuk, ujar Kapolres, kawanan menguras habis isi toko seperti berbagai merk rokok, susu, kosmetik. Hingga makanan kucing dan juga mengambil uang tunai yang ada dibrangkas dengan cara terlebih dahulu merusak brangkas.
Dari para pelaku, kata Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, mobil, sepeda motor, karung, linggis, alat bor, obeng, penutup muka, hingga plat nomor kendaraan.
"Dari hasil penyidikan, kawanan juga melakukan hal yang sama di daerah Brebes 1 kali, Pemalang 2 kali, dan Cilapap 1 kali," ungkapnya.
Kapolres menambahkan, dari lima kawanan tersebut, tersangka AT tercatat sebagai residivis dengan kasus yang sama. Terhadap tersangka kemudian dikenakan pasal 363 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara. (*)