3. Tidak melakukan penagihan di luar jam kerja
Debt collector hanya boleh melakukan penagihan pada hari kerja, Senin-Jumat, pukul 08.00-20.00 waktu setempat.
4. Tidak melakukan penagihan di tempat umum
Debt collector hanya boleh melakukan penagihan di tempat yang layak dan tidak mengganggu aktivitas konsumen.
5. Tidak melakukan penagihan kepada pihak ketiga
Debt collector hanya boleh melakukan penagihan kepada konsumen yang bersangkutan, kecuali konsumen memberikan kuasa kepada debt collector untuk menagih kepada pihak ketiga.
Jika konsumen mengalami praktik penagihan yang tidak sesuai dengan etika, konsumen dapat melaporkannya kepada OJK melalui kanal pengaduan yang tersedia. OJK akan menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan sanksi kepada penyelenggara pinjol yang melanggar ketentuan.
BACA JUGA: Panduan Lengkap Menggunakan Jasa Negosiasi Pinjaman Online, Atasi Utang dengan Lebih Mudah
Upaya Perlindungan Diri
Selain melaporkan kepada OJK, konsumen juga dapat melakukan upaya-upaya berikut untuk melindungi diri dari praktik penagihan yang tidak adil:
- Menyimpan Bukti
Simpan bukti-bukti penagihan yang tidak sesuai dengan etika. Bukti-bukti ini dapat digunakan sebagai dasar untuk melaporkan penyelenggara pinjol ke OJK.
- Simpan Informasi Pribadi
Jangan memberikan informasi pribadi kepada debt collector. Debt collector hanya boleh meminta informasi pribadi konsumen yang diperlukan untuk proses penagihan.
- Jangan Takut
Jangan takut untuk menolak penagihan yang tidak sesuai dengan etika. Konsumen berhak untuk menolak penagihan yang dilakukan dengan cara yang tidak adil.
BACA JUGA: Diteror DC Pinjol Padahal Tidak Punya Hutang? Lakukan Langkah Ini agar Bisa Teratasi
Dengan mengetahui etika penagihan DC pinjol dan hak-hak konsumen, konsumen dapat lebih terlindungi dari praktik penagihan yang tidak adil. (*)