RADAR TEGAL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan partai politik dan stake holder terkait terkait jadwal kampanye terbuka Capres. Kegiatan yang dipusatkan di Gedung PMI Kabupaten Tegal, berlangsung pada Kamis 18 Januari 2024 siang.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Tegal, Himawan Dwi Pratiwi, penetapan jadwal kampanye ini mendasari Keputusan KPU RI 78/2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum melalui Metode Rapat Umum dalam Pemilu tahun 2024. Kampanye rapat terbuka tersebut yakni tiga pasangan calon presiden (Capres) nomor urut 1,2 dan 3.
"Pelaksanaan kampanye terbuka Capres dilaksanakan dengan rentan waktu selama 21 hari. Yakni 21 Januari - 10 Februari 2024,"kata Ketua KPU Kabupaten Tegal itu.
Menurut Himawan, selama 21 hari itu, terdapat hari libur nasional peringatan Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek, tepatnya pada 8 Februari dan 10 Februari. Walaupun hari libur, Capres tetap diperbolehkan untuk melakukan kampanye terbuka.
"Meski boleh di hari libur tersebut, tetapi tetap menghormati bagi yang sedang merayakan hari besar itu," pesan Himawan.
Menurut Himawan, kampanye rapat umum juga dilakukan melalui pembagian zona. Di Jawa Tengah berada di Zona A yakni zona per 1 hari.
Sementara itu, sesuai dengan keputusan KPU Kabupaten Tegal, jadwal kampanye rapat umum dimulai pada 21 Januari 2023 yakni pada paslon 01(Anis Baswedan-Muhaimin Iskandar). Kemudian pada 22 Januari 2024 yakni Paslon 02 (Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka).
"Selanjutnya pada 23 Januari 2023 paslon nomor 03 (Ganjar Pranowo-Mahfud MD). Dan seterusnya sampai tanggal 7 Februari," sambungnya,"jelasnya.
BACA JUGA: Walikota Tegal Dedy Yon Minta Pimpinan Parpol Imbau Kadernya Tak Gunakan Knalpot Brong Saat Kampanye
Himawan menegaskan, pada 8-10 Februari 2024 atau 3 hari jadwal kampanye terakhir ada kesepakatan Nasional. Yakni, pada 8 Februari adalah jadwal kampanye paslon 02 dan pada 10 Februari jadwal kampanye paslon 03
"Sementara, 9 Februari paslon 01 tidak mengambil jadwal tersebut di Jawa Tengah. Kesepakatan itu, sudah ditetapkan oleh 3 peserta pemilu 2024,"jelasnya.
Namun, imbuh Himawan, paslon tersebut akan melakukan kampanye di luar Jateng.
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Dian Anika Sari menambahkan, untuk partai yang tidak berafiliasi dengan partai manapun, bebas menggunakan jadwal kampanye. Partai tersebut yakni 4 partai non pengusung, Partai Ummat, Partai Gelora, Partai Buruh dan PKN.
BACA JUGA: Polisi Targetkan Zero Penggunaan Knalpot Brong di Masa Kampanye Terbuka di Tegal, Ini Alasannya