RADAR TEGAL - Jenis pajak daerah Kabupaten Tegal kini mengalami penyederhanaan. Sehingga, jumlahnya berkurang dari sebelumnya.
Itu, diketahui saat digelarnya sosialisasi Perda nomor 11 tahun 2023 tentang pajak daerah dan restribusi. Kegiatan yang dibuka langsung Pj Bupati Tegal Dr Agustyarsyah berlangsung di aula hotel Grand Dian Slawi, Kamis 18 Januari 2024.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi pajak daerah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tegal, Asisten, Staff Ahli Bupati, Kepala OPD. Selain itu, juga hadir Direktur RSUD dan camat dilingkungan pemkab, kepala kantor Kemenag, ketua KPU dan Bawaslu, pimpinan dan direktur BUMN dan BUMD dan unsur lainnya.
Dalam sambutannya saat membuka sosialisasi pajak daerah Kabupaten Tegal, Pj. Bupati mengatakan kegiatan tersbut digelar untuk membangun kesamaan persepsi. Serta komitmen pada implementasi Perda 11/2023 sebagai perubahan atas dua perda sebelumnya yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah secara terpisah.
BACA JUGA: Minerba Terendah, Ternyata Segini Realisasi Pajak Daerah Brebes di 2023
"Harapannya, bisa menjadi pemahaman kita bersama, upaya pemerintah melakukan penyederhanaan pajak dan retribusi daerah menjadi satu perda. Ini ditempuh untuk memangkas biaya transaksi, administrasi, dan layanan menjadi lebih rendah,"katanya.
Sehingga, kata Pj Bupati, akan meningkatkan efisiensi. Karena terkadang biaya administrasi dan operasional untuk pengumpulan pajak dan retribusi ini justru bisa lebih tinggi dibandingkan nominal yang diterima.
Menurut Agustyarsyah, melalui konsolidasi dan integrasi struktur, jenis pajak daerah Kabupaten Tegal dari yang semula ada 16 jenis diringkas menjadi 14 jenis pajak. Pajak-pajak berbasis transaksi, mulai dari pajak hotel, restoran, hiburan, hingga parkir digabungkan ke dalam satu jenis pajak, yakni pajak barang dan jasa tertentu.
"Demikian halnya dengan retribusi daerah juga disederhanakan. Dari 32 jenis menjadi 18 jenis dan tiga kelompok retribusi, yaitu jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu,"cetusnya.
BACA JUGA: Maksimalkan Potensi Pajak Daerah, Anggota Komisi II Minta Bapenda Optimalkan Waktu yang Ada
Selain menyelaraskan objek pajak pusat dan pajak daerah, kata Agustyarsyah, penyederhanaan regulasi itu juga sekaligus menyederhanakan administrasi perpajakannya. Serta memudahkan pemantauan pemungutan pajak yang makin terintegrasi di daerah.
"Pengaturan pajak dan retribusi daerah, sekaligus memperluas basis pajak dengan memberikan kewenangan opsen atau pungutan tambahan pajak. Di level pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota tanpa tambahan beban ke wajib pajak,"tandasnya.
Agustyarsyah mengatakan kebijakan pajak dan retribusi daerah juga telah diharmonisasikan dengan sejumlah peraturan perundangan lainnya. Seperti Undang-Undang Cipta Kerja ataupun Undang-Undang terkait sinkronisasi kewenangan.
Kepala Bapenda Yosa Affandi melalui Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Hasto Sasmito menyatakan di 2024 penetapan PAD disektor pajak daerah ditetapkan diangka Rp 222.940.270.000. (*)