4. Melaporkan ke otoritas berwajib
Anda bisa membuat laporan ke OJK atau otoritas berwenang jika semisal mendapatkan penagihan hutang yang tidak etis. Mulai dari teror, ancaman, intimidasi, dan sejenisnya.
5. Menghubungi Lembaga Perlindungan Konsumen
Cara mengatasi DC pinjol yang salah tagih hutang bisa juga dengan menghubungi lembaga perlindungan konsumen. Mereka nanti bisa membantu Anda untuk menyelesaikan sengketa dengan pihak pinjol.
6. Pahami hak dan kewajiban
Pastikan Anda juga memahami hak dan kewajiban apa saja yang Anda miliki sebagai konsumen. Pastikan pinjol yang Anda gunakan sudah mematuhi peraturan yang berlaku sesuai aturan OJK.
7. Jangan bayar jika ada kesalahan
Jika memang benar ada kesalahan, jangan membayar hutang tersebut setidaknya sampai masalah terselesaikan.
BACA JUGA : Daftar Aturan Terbaru Biaya Tambahan Pinjol 2024 Mulai dari Bunga sampai Denda
8. Berikan pelaporan negatif saat dibutuhkan
Jika masalah belum juga terselesaikan, Anda bisa berikan laporan atau ulasan negatif soal pengalaman Anda menggunakan layanan pinjol terkait. Anda juga bisa laporkan hal ini ke OJK atau lembaga perlindungan konsumen.
Kesimpulan
Tidak sedikit kasus ada DC pinjol yang salah menagih hutang nasabahnya. Misalnya ada ketidakcocokan soal jumlah atau sejenisnya. Jangan lupa untuk selalu menyimpan bukti tiap transaksi yang Anda lakukan sebagai bukti dan antisipasi untuk persoalan ini.
Itulah 8 hal yang harus dilakukan jika ada DC pinjol yang salah tagih hutang kepada Anda. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)