RADAR TEGAL - Belakangan ini, tidak sedikit orang yang terlilit utang pinjol dan kesulitan untuk melunasinya. Namun kini ada cara bebas dari pinjol tanpa bayar.
Cara bebas dari pinjol tanpa bayar memang diperlukan saat peminjam mengalami gagal bayar atau salah memilih jenis pinjol. Kesalahan tersebut ada pada fasilitas yang seperti bunga sangat tinggi, tenor yang singkat, dan proses penagihan yang agresif oleh debt collector.
Karenanya, nasabah bisa menggunakan cara bebas dari pinjol tanpa bayar berikut ini agar terhindar dari debt collector atau penagih utang. Beberapa debt collector melakukan penagihan dengan kasar.
Bagi kamu yang sedang terlilit utang pinjol, ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk bebas dari pinjol tanpa bayar. Namun, tidak semua cara di bawah ini akan selalu berhasil dan dapat berisiko tinggi, sehingga perlu mempertimbangkannya dengan matang sebelum mengambil keputusan.
BACA JUGA: 5 Cara Bebas dari Pinjol Tanpa Bayar Sepeserpun, Emang Bisa? Simak Selengkapnya di Sini
Cara bebas dari pinjol tanpa bayar
1. Mengajukan Restrukturisasi Kredit
Pertama ada restrukturisasi kredit yang bisa dijadikan solusi untum dapat meringankan beban utang. Melakukannya terdengar mudah dengan mengajukan permohonan kepada perusahaan pinjol untuk mengurangi bunga, memperpanjang tenor, atau menunda pembayaran.
Pertama kamu bisa menghubungi perusahaan pinjol secara langsung dan menjelaskan kondisi masalah keuanganmu. Kedua kamu harus menyiapkan dokumen pendukung, seperti bukti penghasilan, bukti tanggungan, dan bukti pembayaran utang sebelumnya.
2. Mencari Sumber Pendapatan Tambahan
Cara bebas dari pinjol tanpa bayar yang kedua dengan mencari sumber pendapatan tambahan, seperti kerja paruh waktu, freelance, usaha kecil-kecila. Tentu dengan penghasilan yang lebih besar, kamu akan memiliki lebih banyak dana untuk membayar utang.
Kamu dapat memilih cara yang sesuai dengan kemampuan dan minat yaa.
BACA JUGA: Ingin Terbebas dari Pinjol Ilegal yang Bikin Hidup Nyesek? Ketahui Langkah-langkah Ini
3. Memanfaatkan Program Pemerintah
Cara yang ketiga ini dari pemerintah Indonesia yang telah menyediakan berbagai program bantuan untuk masyarakat yang mengalami kesulitan keuangan, termasuk kesulitan untuk melunasi utang. Salah satu program tersebut adalah program Kredit Usaha Rakyat (KUR).