5 Ciri-ciri Pinjol Akan Dicabut OJK Izinnya, Gunakan Akal Sehat untuk Memilih Penyelenggara Pinjol yang Aman

Kamis 18-01-2024,05:30 WIB
Reporter : Zahwa Malaika Aurora Firanoerm
Editor : Zuhlifar Arrisandy

3. Pinjol yang Tidak Menggunakan Aturan OJK

Ketiga, yaitu pinjol yang tidak menggunakan aturan dari OJK. OJK memiliki aturan dan langkah-langkah yang harus diikuti oleh semua perusahaan pinjol.

Pinjol yang tidak menggunakan aturan dari OJK sehingga kehilangan izin dapat dikaitkan dengan ketidakpatuhan terhadap peraturan OJK.

Aturan ini mencakup beberapa persyaratan seperti pemberian fasilitas yang wajar pada suku bunga dan syarat ketentuan yang kelas.

4. Pinjol yang Memiliki Banyak Keluhan dari Nasabah/Konsumen

Banyaknya keluhan dari para nasabah yang terus meningkat menjadi indikator penting bagi OJK.  Jika iya benar banyak keluhan terkait dengan praktik bisnis yang merugikan nasabah, OJK akan menindaklanjuti dengan penyelidikan lebih dalam dan dapat mencabut izin jika ditemukan pelanggaran serius.

BACA JUGA: Nasabah Patuhi Aturan Baru untuk Pinjaman Online OJK, Lebih Baik Menghindari DC dan No 3 Cocok untuk Nasabah

5. Pinjol yang Melakukan Penagihan Tidak Wajar

Ciri-ciri pinjol akan dicabut OJK yang terakhir yaitu pinjol yang terbukti melakukan praktik penagihan yang tidak wajar, seperti ancaman dan intimidasi terhadap nasabah yang mengalami keterlambatan pembayaran.

OJK menekenkan, perusahaan pinjol untuk bersikap sopan dan benar saat penagihan.  Praktik-praktik yang merugikan nasabah ini menjadi dasar penting dalam mencabut izin pinjol tersebut.

Kesimpulan

Dari ciri-ciri pinjol akan dicabut OJK di atas, bisa dijadikan pertimbangan untuk mengajukan pinjaman dan cepat. Lebih baik pakai pinjaman online legal ya.  Demikian informasi tentang ciri-ciri pinjol akan dicabut OJK. (*)

Kategori :