RADAR TEGAL - Jajaran Polres Tegal menggencarkan pemasangan maklumat Kapolda Jawa Tengah terkait larangsan penggunaan knalpot brong. Itu, dilakukan untuk mewujudkan wilayah tanpa penggunaan knalpot tidak standar itu.
Selain memasifkan pemasangan maklumat terkait larangan penggunaan knalpot brong, Polres Tegal juga menggalang testimoni. Terkait dukungan masyarakat Kabupaten Tegal terhadap larangan tersebut.
Menurut Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasat Binmas AKP Bambang Suwidagdo, pihaknya memasifkan pemasangan maklumat terkait larangan penggunaan knalpot brong. Termasuk, penggalangan testimoni warga.
"Kegiatan preemtif dengan pemasangan Maklumat Kapolda Jawa Tengah terkait larangan penggunaan knalpot brong kita masifkan. Utamanya, jelang tahapan kampanye terbuka dalam rangka Pilpres 2024 di wilayah Kabupaten Tegal,"katanya.
BACA JUGA: Jelang Kampanye Terbuka Pemilu 2024, Warga Tegal Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong
Selain itu, kata AKP Bambang, Polres Tegal juga intensif menggelar sosialisasi ke beberapa lokasi. Di antaranya ke bengkel kendaraan bermotor, sekolah dan para penjual knalpot.
"Untuk kali ini memang kita lakukan dengan pemasangan maklumat Kapolda Jawa Tengah. Penempatannya di tempat strategis dan bengkel kendaraan bermotor,"ujarnya Rabu 17 Januari 2024.
Menurut AKP Bambang, adanya larangan penggunaan knalpot brong dikarenakan mengganggu ketertiban umum dalam berkendara. Kegiatan sosialisasi ini merupakan tindakan preventif.
"Guna menekan angka pelanggaran lalu lintas. Sekaligus upaya menjaga kondusifitas kamtibmas, terlebih menjelang Pemilu 2024,"cetusnya.
BACA JUGA: Lagi, Razia Knalpot Brong di Brebes Jaring 6 Pengendara Sepeda Motor
AKP Bambang menambahkan kegiatan pembinaan dan penyuluhan sendiri, merupakan salah satu upaya Polres Tegal. Dalam menekan tindakan perselisihan yang di akibatkan dari penggunaan knalpot brong.
"Kami juga sudah mewanti-wanti pemilik bengkel dan penjual. Agar tidak menjual knalpot brong dan tidak menerima pemasangannya"ungkapnya.
Demikian kabar terkait pemasangan maklumat Kapolda Jateng terkait larangan penggunaan knalpot brong. (*)