Jam Kerja Debt Collector Pinjol saat Menagih, Jangan Layani di Luar Waktu Ini

Senin 15-01-2024,08:30 WIB
Reporter : Devan Aditya Pratama
Editor : Teguh Mujiarto

3. Debt collector pinjol harus bersikap sopan dan tidak menggunakan kekerasan, intimidasi, atau ancaman.

4. Debt collector tidak boleh melakukan penagihan di tempat umum, di tempat ibadah, atau di tempat pendidikan.

5. Jika nasabah mengalami penagihan yang dilakukan oleh debt collector pinjol di luar jam kerja atau dengan cara yang tidak sesuai dengan aturan, maka nasabah dapat melaporkannya kepada OJK melalui kanal pengaduan yang tersedia.

BACA JUGA: Mengetahui Batas Pinjol dalam Menagih Utang, Cegah Penagihan yang Tidak Etis terhadap Nasabah

Penutup

Dengan mengetahui aturan jam kerja debt collector pinjol, nasabah dapat melindungi diri dari tindakan penagihan yang tidak sesuai dengan aturan. Nasabah juga dapat melaporkan penagihan yang tidak sesuai dengan aturan kepada OJK untuk mendapatkan perlindungan.(*)

Kategori :