Tahun Ini Tarif Parkir Kendaraan di Tegal Bakal Naik Hingga 100 Persen, Ini Rinciannya

Sabtu 13-01-2024,08:20 WIB
Reporter : Teguh Mujiarto
Editor : Teguh Mujiarto

RADAR TEGAL - Tarif parkir kendaraan di Kota Tegal direncanakan bakal naik dalam waktu dekat ini. Kenaikan bervariasi, paling besar mencapai 100 persen dari tarif yang saat ini diberlakukan.

Menanggapi hal itu, Komisi III DPRD Kota Tegal meminta pemberlakuan tarif parkir kendaraan yang naik itu diminta menunggu peraturan daerah (Perda) diundangkan. Karena, saat ini masih dalam tahap evaluasi dari Gubernur Jawa Tengah, Kementerian Keuangan dan Kementerian dalam Negeri.

Rencana pemberlakuan tarif parkir kendaraan yang naik itu, disampaikan Kepala Dishub Kota Tegal, Abdul Kadir, melalui Kepala Bidang Lalu Lintas, Teguh Prihatno. Menurutnya, parkir di jalan umum akan mengalami kenaikan yang bervariatif.

Menurut Teguh, dasar hukum tarif parkir kendaraan di Tegal yang naik itu adalah Perda nomor 1 tahun 2024. Tujuannya, untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor parkir.

BACA JUGA: DPRD Sorot Rencana Tarif Parkir Kota Tegal Naik : Duit Masyarakat Larinya Kemana?

"Kenaikan ini menyesuaikan perkembangan dan menaikkan pendapatan daerah. Guna menuju kemandirian daerah dalam pembangunan,"tegasnya.

Teguh Merinci, tarif parkir sepeda motor yang tadinya Rp1.000 akan naik menjadi Rp2.000. Kemudian, roda 4 naik menjadi Rp3.000 dari sebelumnya Rp2.000, kendaraan roda 6 menjadi Rp10.000 dari sebelumnya Rp5.000 dan truk gandeng atau trailer naik dari Rp10.000 menjadi Rp15.000.

Teguh menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi tarif parkir di Kota Tegal yang naik itu. Sambil menyiapkan petugas parkir dan penggunaan perangkat untuk e-parkir.

"Salah satu titik sebagai pilot projek e-parkir adalah di Jalan Ahmad Yani. Saat ini, kita sedang menyiapkan petugas dan perangkatnya,"ujarnya.

BACA JUGA: Pemkot Diminta Tidak Menerapkan Kenaikan Tarif Parkir di Tegal

Tunggu Perda Diundangkan

Sementara Sekretaris Komisi 3 DPRD Kota Tegal, Sisdiono Ahmad mengatakan saat ini, perda tersebut sedang dimintakan evaluasi. Dari Gubernur, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

"Setelah tahap evaluasi, maka akan diundankan. Kalau sudah diundangkan, maka baru bisa diterapkan,"tandasnya.

Sisdiono berharap, tarif parkir kendaraan di Tegal yang naik bisa seimbang dengan fasilitas. Sehingga masyarakat merasa nyaman, aman dan petugas parkir yang bekerja juga mengerti aturan.

"Seperti marka jalan juga diperbaiki jika ada yang rusak. Sehingga, retribusi harus seimbang dengan fasilitasnya,"jelasnya Sisdiono.

Kategori :