RADAR TEGAL - Dinas Koperasi UKM Perdagangan (Dinkop) menjajaki kerjasama Lembaga Pengujian Pangan Obat dan Kosmetik LPPOM Jawa Tengah. Itu, dilakukan sebagai upaya mempermudah pelaku UMKM mendapatkan sertifikasi halal.
Kepala Dinkop, Rudi Imam Kurniawan menyatakan pihaknya kini tengah mempelajari materi kerjasama atau proposal yang diajukan pihak LPPOM Jawa Tengah. Sebagai salah satu upaya mempermudah layanan terhadap UMKM di Kabupaten Tegal.
"LPPOM tersebut sifatnya akan mengaudit kelengkapan pengajuan sertifikasi halal yang dilakukan pelaku UMKM di Kabupaten Tegal khususnya," ujanrya Jumat 12 Januari 2024.
Sementara, kata Rudi, yang berhak menetapkan atau memberikan sertifikat halal adalah BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Saat ini jumlah pelaku UMKM yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha ( NIB) tercatat sebanyak 117.255.
BACA JUGA: Pengertian dan Syarat Pengajuan KUR BRI 2024, Pelaku UMKM Wajib Tahu!
"NIB tersebut merupakan semacam KTP nya pelaku UMKM. Untuk mendapat Nomor Induk Berusaha menjadi kewenangan DPMPTSP yang mengeluarkannya,"cetusnya.
Menurut Rudi, Dinas Koperasi UKM Perdagangan bisa memfasilitasi pembuatan NIB yang terintegrasi secara elektronik secara gratis. Serta tidak dipunggut biaya serupiahpun.
"Sesuai regulasi yang ada, nanti per 17 Oktober 2024 seluruh produk makanan dan minuman harus bersertifikat halal. Kedepannya hingga 2026 semua produk tidak hanya makanan dan minuman, seperti pakaian dan semuanya juga sama,"tandasnya.
Rudi menambahkan, terkait fasilitasi sertipikat halal bisa melalui selldeclare maupun reguler. Reguler fasilitasi dilakukan oleh provinsi, dan selldeclare merupakan pelatihan dan seleksi untuk menjadi pendamping yang handal.
Demikian informasi terkait upaya mengembangkan UMKM di Kabupaten Tegal yang salah satunya mempermudah proses pembuatan sertifikat halal. (*)