RADAR TEGAL - Tahun baru 2024 ada perubahan yang harus calon nasabah tahu dan penyedia pinjaman online (pinjol) itu sendiri bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberlakukan aturan baru untuk pinjaman online fintech peer to peer (P2P) lending.
Karena pinjaman online kini kian menjamur, maka ada regulasi dengan aturan baru untuk pinjaman online yang dibuat. Hal itu perlu aturan tambahan untuk melindungi konsumen.
Aturan baru untuk pinjaman online ini perlu kamu tahu karena sudah tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang dikeluarkan pada 10 November 2023.
Jadi kamu calon nasabah pinjol harus terbiasa dan mematuhi aturan baru untuk pinjaman online di 2024. Peraturan tersebut sudah berlaku di tanggal 1 Januari 2024 yaa.
BACA JUGA: Aturan Terbaru Pinjol 2024, Nomor 6 Terkait DC Pinjol, Simak Selengkapnya
Selain itu, pinjol juga harus mematuhi peraturan yang telah diberlakukan oleh OJK. OJK menekankan untuk lebih kompetitif dan benar jika menjalankan lembaga pinjol.
Aturan baru untuk pinjaman online
Tidak ada pengecualian untuk kamu yang ingin meminjam dana cepat dengan tidak mematuhi aturan baru yang dikeluarkan oleh OJK. Memang aturan ini masih sulit diterima oleh calon nasabah dan nasabah pinjol.
Namun, diharapkan nasabah harus mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan. Manfaatnya untuk lebih menguntungkan untuk kedua belah pihak dan tidak adanya keraguan.
Langsung saja lakukan peraturan baru terkait pinjol dari OJK di bawah ini. Simak sampai akhir.
Berikut 5 aturan baru untuk pinjaman online
Peraturan seperti kontak darurat yang pinjaman online miliki tidak untuk menagih dan pinjaman pada wajib asuransi. Langsung saja simak aturan baru untuk pinjaman online dalam artikel radartegal ini. Berikut aturan terbarunya:
1. Tidak melebihi 3 penyedia pinjol
Nasabah harus meminjam di pinjaman online maksimal 3 pinjol. Harapannya, untuk konsumen bisa lepas dari upaya gali lubang tutup lubang pinjol. Penyelenggara harus memperhatikan kemampuan bayar kembali. Jangan mengandalkan membayar utang dengan meminjam lagi.