13 Pinjol Belum Menurunkan Bunga, Berikut Sanksi yang Berlaku

Kamis 11-01-2024,11:15 WIB
Reporter : Zahwa Malaika Aurora Firanoerm
Editor : Teguh Mujiarto

RADAR TEGAL - Kamu yang ingin meminjam dana dengan cepat di pinjaman online (pinjol) yang marak saat ini. Kamu harus pastikan dahulu pinjol tersebut apakah masuk dalam 13 pinjol yang belum menurunkan bunga pinjaman 

Karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah melaporkan ada 13 pinjol yang belum memenuhi aturan. Terkait menurunkan bunga pinjaman per 1—4 Januari 2024.  

Sebanyak 13 pinjol belum menurunkan bunga tersebu tidak mengikuti aturan OJK yang sudah seharusnya diberlakukan di setiap penyedia pinjol yaa. Jadi cari tahu dahulu kebenarannya.

Bunga yang telah diberlakukan oleh 13 pinjol belum menurunkan bunga tersebut masih di atas ketentuan yang berlaku mulai awal tahun ini. Sedikit informasi, untuk kamu jangan memilih 13 pinjol belum menurunkan bunga.

BACA JUGA: Aturan Terbaru Pinjol 2024, Nomor 6 Terkait DC Pinjol, Simak Selengkapnya

Dasar Aturan Bunga Pinjaman

Menurut Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), manfaat ekonomi fintech P2P lending turun secara bertahap.  

Semua tentang perubahan yang ditentukan OJK akan ada dalam artikel radartegal ini yaitu pinjol belum menurunkan bunga sesuai aturan OJK, Langsung saja simak sampai akhir ya

Perubahan pendanaan yang ditetapkan OJK

Yang mana untuk pendanaan produktif ditetapkan mencapai 0,1% per Januari 2024. Nantinya pad tahun 2026 dan selanjutnya akan turun menjadi 0,067% per hari. Sementara untuk pendanaan konsumtif, manfaat ekonominya ditetapkan menjadi 0,3% per hari. Disusul pada 2025 menjadi 0,2% per hari, dan 0,1% pada 2026.  

Pad bulanan Desember 2023 lalu, bahwa dilihat dari monitoring terdapat 13 penyedia fintech P2P lending yang pada periode 1—4 januari 2024 masih melampaui batas maksimum yang sudah dijelaskan di atas.

BACA JUGA: Ternyata Bunga Pinjaman Online Cenderung Lebih Tinggi daripada Kredit Konvensional, Ini Penjelasannya

Lembaga Jasa Keuangan yaitu Agusman sedang melakukan klarifikasi terhadap 13 pinjol belum menurunkan bunga tersebut. Dia menyebut apabila dari hasil klarifikasi tersebut terbukti terjadi pelanggaran, pihaknya tak segan memberikan sanksi kepada penyelenggara.  

Sanksi terhadap 13 pinjol belum menurunkan bunga

Sanksi berlaku untuk penyedia yang masih belum menurunkan bunga di awal tahun ini. Sanksi yang berlaku antar lain:

  • peringatan tertulis
  • pembatasan kegiatan usaha
  • Pencabutan izin usaha
  • mitigasi risiko di mana penyelenggara wajib melakukan kerjasama dengan asuransi/penjaminan
Kategori :