Apakah Benar Cantumkan Kontak Darurat Palsu di Pinjol Bisa Dipidana? Cek Fakta Sebenarnya di Sini

Rabu 10-01-2024,23:00 WIB
Reporter : Dewi Kusuma Putri
Editor : Khikmah Wati

RADAR TEGAL- Seperti kita tahu saat mengajukan pinjaman di pinjol biasanya harus mengisi data diri meliputi alamat, nomor telepon pribadi, kontak darurat, tempat bekerja dan foto selfie KTP. Akan tetapi saat ini banyak rumor apakah benar cantumkan kontak darurat palsu di pinjol bisa dipidana?

 

Kegunaan mencantumkan kontak darurat dalam proses pengajuan pinjaman pinjol ini bertujuan untuk menghubungi nasabah jikalau kedepannya kesulitan membayar maupun galbay (galbay). Namun apakah benar cantumkan kontak palsu di pinjol bisa dipidana? 

 

Tidak hanya itu saja, mencantumkan kontak darurat pada pinjol untuk memastikan bahwa informasi yang diberikan oleh peminjam adalah valid dan dapat diverifikasi. Jadi apakah jika mencantumkan kontak palsu pada pinjol bisa dipidana?

 

Pertanyaan apakah benar cantumkan kontak darurat palsu di pinjol bisa dipidana tentu membutuhkan jawaban. Buat yang penasaran jawabannya bisa cek selengkapnya pada artikel ini.

BACA JUGA: Bantuan Pelunasan Utang Pinjol untuk Nasabah Galbay dari Baznas, Catat Syaratnya

Dikutip dari YouTube Fintech Id dijelaskan jika kita mencantumkan kontak darurat palsu di pinjol ini dikatakan apakah benar terkena unsur pidana? Menurutnya jika masalah ini tak perlu dikhawatirkan.

 

Untuk masalah hal ini tidak perlu terlalu khawatir, karena bisa jadi rumor seperti ini sengaja disebarkan oleh oknum DC pinjol yang ingin segera Anda untuk segera bayar. Selanjutnya, kemungkinan debt collector ini kebingungan karena kontak darurat yang nasabah cantumkan ini tidak aktif, oleh karena itu ia mencoba untuk menakuti-nakuti nasabahnya.

 

Jadi orang-orang pasti khawatir dan takut karena bahaya dong  kemarin memasukkan kontak darurat palsu. Nah cuman itu adalah sebuah salah satu trik- trik dari oknum DC ini agar teman- teman ada yang ditekan” lanjutnya.

 

Namun jika memang nasabah memasukkan kontak darurat palsu dan sulit untuk dihubungi, ini bisa karena kesalahan pihak pinjol yang kurang teliti terkait data nasabah.

BACA JUGA: 5 Cara Mengakali agar Tidak Perlu Bayar Denda Pinjol Legal atau Ilegal, Aman dari Teror Juga

Kalau mereka mempermasalahkan setelah cair dan kalian gagal bayar, artinya ada yang salah di SOP pinjol tersebut. Pinjol tidak akan berani membawa masalah ini, karena berarti mereka ada kesalahan analisanya.

 

Karena kontak darurat tidak dikroscek semua. Mereka hanya akan mengecek inomor aktif atau tidak. Namun, jika nasabah memalsukan KTP untuk mengajukan pinjol ini bisa jadi permasalahan pidana.

 

KTP-nya diedit bisa terkena laporan pidana. Karena si pinjolnya bisa berkelit, mengira KTP-nya asli. Hanya untuk sekedar memalsukan kontak darurat palsu jika tidak dicek terlebih dahulu ini hal kebangetan.

 

Namun di sisi lain terdapat akibat buruk yang akan terjadi jika nasabah mencantumkan kontak darurat palsu, apa saja? Ini daftar selengkapnya :

BACA JUGA:Selain OJK, 4 Lembaga Ini Bisa Bantu Atasi dan Melaporkan Penipuan Pinjol Ilegal

1. Identitas palsu

 

Mencantumkan kontak darurat palsu berarti menandakan Anda memberikan informasi palsu, seperti nomor telepon dan identitas diri palsu. Karena ini melibatkan penyalahgunaan identitas orang lain yang bisa merugikan secara finansial dan masalah hukum bagi orang yang identitasnya digunakan.

 

2. Konsekuensi finansial

 

Jika Anda mencantumkan kontak darurat palsu dan pengajuan pinjaman di ACC berarti Anda harus membayar tagihan beserta suku bunga. Namun jika Anda galbay dapat menyebabkan penagihan yang agresif, penalti keuangan dan bahkan masalah hukum.

 

3. Merugikan orang lain

 

Jika Anda memasukkan kontak darurat palsu dan ternyata kontak tersebut milik orang lain, tentu akan menimbulkan masalah bagi orang tersebut. Orang tersebut nantinya akan menerima teror penagihan yang tidak sah melalui telepon,pesan dan menyebabkan kekhawatiran serta kerugian bagi mereka.

 

Demikian pembahasan apakah benar cantumkan kontak darurat palsu bisa dipidana? Semoga bermanfaat. (*)

Kategori :