140 Kendaraan Terjaring Razia Kenalpot Brong di Tegal, Pengendara Langsung Ditilang

Minggu 07-01-2024,08:20 WIB
Reporter : Teguh Mujiarto
Editor : Teguh Mujiarto

"Karenanya, sasaran prioritas sosialisasi dengan cara mendatangi langsung ke sekolah-sekolah. Disamping melakukan penertiban dengan penilangan,"ujarnya.

Kasat Lantas menegaskan, penggunaan knalpot brong bisa terancam pidana kurungan maupun denda. Sesuai dengan pasal 285 ayat (1) UU No. 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. 

"Dalam aturan tersebut, mereka yang menggunakan knalpot tidak standar dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan. Atau denda paling banyak Rp250 ribu," pungkas Kasat Lantas.

Demikian informasi adanya kendaraan yang terjaring razia knalpot brong yang dilaksanakan jajaran Polres Tegal Kota. Razia sendiri digelar untuk menjaga situasi aman dan kondusif. (*)

Kategori :