Perlukah Bayar Hutang Pinjol yang Sudah Ditutup OJK? Ini 5 Hal yang Mungkin Terjadi

Sabtu 06-01-2024,06:00 WIB
Reporter : Dayu Mila
Editor : Zuhlifar Arrisandy

2. Menggunakan pihak ketiga

Hal yang terjadi jika masih memiliki hutang di pinjol yang sudah ditutup OJK, yaitu adanya kemungkinan portofolio nasabahnya akan dipindahkan ke pihak ketiga. Nantinya, nasabah harus membayar hutang yang tersisa kepada pihak yang baru sampai lunas.

3. Berhenti ditagih untuk sementara

Kemungkinan yang terjadi berikutnya jika masih memiliki hutang di pinjol yang ditutup OJK adalah pemberhentian penagihan sementara. 

Beberapa aturan di sejumlah negara meminta agar penyedia layanan memberhentikan penagihan hutang untuk sementara waktu, sembari mencari alternatif yang lebih baik.

BACA JUGA : Pinjol Legal Bisa Dihentikan OJK Jika Ketahuan Melakukan 4 Hal Ini, Nasabah Wajib Tahu

4. Sulit mendapatkan informasi

Dampak yang terjadi jika masih memiliki hutang di pinjol yang ditutup OJK tentu saja kesulitan untuk mendapatkan informasi. 

Sebab, aplikasi pinjol sudah tidak lagi bisa beroperasi dan membuat nasabahnya sulit mengetahui jumlah hutang, tenor, dan sebagainya.

5. Skor kredit

Hutang pinjol yang ditutup OJK apakah auto lunas jika semisal penagihan dihentikan sementara waktu? Tentu tidak. Nasabah mungkin merasa tenang sementara, namun hal ini bisa mempengaruhi skor kredit nasabah tersebut. 

Kesimpulan

Banyak peminjam akan bertanya apakah nasabah harus lunasi hutang pinjol yang ditutup OJK? Jawabannya iya.

BACA JUGA : 5 Hal yang Membuat Pinjol Blacklist Nasabahnya dan Sama Sekali Tidak Bisa Pinjam Uang

Entah itu dengan menggunakan entitas atau pihak yang baru atau dihentikan dulu sementara waktu sambil penyedia layanan pinjol menemukan alternatifnya. 

Jadi, jangan merasa senang jika sewaktu-waktu pinjol yang Anda gunakan diberhentikan oleh OJK. Anda tetap harus bersiap untuk beberapa hal yang mungkin terjadi sesuai yang disebutkan tadi.

Kategori :