3 Cara agar Tidak Diganggu Lagi oleh Pinjol yang Menagih Hutang, Dijamin Bakal Kapok Neror

Sabtu 06-01-2024,05:00 WIB
Reporter : Dayu Mila
Editor : Zuhlifar Arrisandy

3. Melunasi cicilan

Cara agar tidak diganggu lagi oleh pinjol yang menagih hutang yaitu dengan membayar cicilan. Anda cukup membayar cicilan pokoknya saja, sebab bunga yang biasanya mereka tetapkan terlalu tinggi melebihi aturan yang berlaku. 

Setelah Anda melunasi hutang pokok, maka Anda bisa mengajukan penghapusan data diri Anda dari server mereka. Namun, sebelum itu buatlah perjanjian tertulis antara Anda dan penyedia layanan agar sama-sama tidak ada yang dirugikan nantinya.

Kesimpulan

Anda bisa melakukan 3 cara agar aman dari teror pinjol ilegal yang menagih hutang. Mulai dari uninstall dulu aplikasi pinjol dari smartphone, melaporkannya ke otoritas berwajib, dan melakukan pelunasan hutang pokok saja.

BACA JUGA : 3 Orang yang akan Ditargetkan DC Pinjol Jika Nasabah Galbay Nekat Kabur dari Hutang

Perlu Anda ingat, jangan pernah mengajukan pinjaman pribadi diluar yang sudah terdaftar resmi di OJK atau pemerintah. Melaporkan hal ini sebagai satu-satunya cara untuk menghindari teror pinjol ilegal yang dilakukan secara terus menerus.

Sebab, layanan keuangan yang bersifat ilegal selalu bertindak menggunakan hal-hal diluar hukum, serta merugikan peminjamnya di masa mendatang.

Entah itu dengan memberikan suku bunga maupun biaya tambahan yang tidak masuk akal, sampai adanya penyalahgunaan data pribadi.

Itulah 3 cara agar tidak diganggu lagi oleh pinjol ilegal yang menagih hutang. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)

Kategori :