RADAR TEGAL - Jajaran Polres Tegal kini tengah memasifkan penggunaan knalpot tidak standar. Itu, dilakukan untuk mewujudkan wilayah Kabupaten Tegal zero knalpot brong.
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasat Lantas AKP Wendi Andrani menyatakan penggunaan knalpot tidak standar atau brong menjadi fokus sasaran penindakan pelanggaran lalu lintas pertama di awal tahun 2024. Itu, sesuai dengan arahan Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, melalui Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol. Sonny Irawan.
"Dimana penertiban knalpot brong sebagai langkah mewujudkan keamanan. Serta kenyamanan berkendara yang merupakan hak semua pengguna jalan," ujarnya Jumat, 5 Januari 2024.
Dirinya juga menyebutkan, penggunaan knalpot brong tersebut acap kali ditemui di jalan raya. Sehingga, tidak sedikit masyarakat yang merasa terganggu dengan kebisingan yang dihasilkan.
BACA JUGA: Polisi Targetkan Zero Penggunaan Knalpot Brong di Masa Kampanye Terbuka di Tegal, Ini Alasannya
"Gangguan tersebut dapat berimbas terjadinya konflik atau bahkan tindak kekerasan yang dilakukan oleh masyarakat sekitar kepada pemilik knalpot tersebut,"cetusnya.
Wendy juga menyatakan pengguna knalpot tidak standar melanggar pasal 285 ayat (1) Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di sana, mengatur pidana kepada setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
"Itu, seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot. Maka dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,"ungkapnya.
Wendi menegaskan dalam kurun waktu 2 hari yakni 3 hingga 4 Januari 2023, Polres Tegal berhasil melakukan penindakan knalpot brong sebanyak 15 orang. Serta melakukan penyitaan kendaraan sebagai barang bukti.
BACA JUGA: 36 Motor dengan Knalpot Brong Diamankan, Pengendaranya Kena Tilang Polisi di Tegal
"Kami mewajibkan mereka yang terjarinng dalam razia untuk mengganti dengan knalpot standar di tempat. Saat ingin menukar barang bukti," tegasnya.
Demikian informasi terkait adanya penindakan knalpot brong di wilayah Kabupaten Tegal. (*)