Terlebih praktik seperti ini tidak hanya membahayakan nasabah saja, melainkan bisa membuatnya menjadi sasaran kejahatan. Beberapa data yang mungkin di sebar oleh DC antara lain seperti:
- Nomor telepon
- Alamat rumah
- Identitas diri seperti KTP, KK, dll
- Info nomor rekening
- Foto diri
4. Debt Collector Pinjol yang Melakukan Penagihan di Luar Jam Kerja
DC pinjol lapangan yang melakukan penagihan ke rumah, atau tempat kerja nasabah di luar waktu penagihan jelas-jelas melanggar hukum. Selain mengganggu kenyamanan nasabah, ini juga adalah bentuk penerobosan privasi nasabah yang seharusnya tidak boleh di ganggu.
BACA JUGA: 3 Kriteria Nasabah Pinjol yang akan Diberikan Keringanan, Apakah Anda Termasuk?
Berikut adalah contoh waktu yang dilarang untuk DC datang menagih:
- Waktu istirahat
- Malam hari
- Jam makan siang
- Hari libur besar.
5. Debt Collector yang Menagih dengan Cara Menipu
DC pinjol lapangan yang menagih utang nasabah dengan tipu daya juga bisa Anda laporkan ke OJK. Selain berbahaya, praktik penagihan seperti ini juga bisa membuat hubungan antara pihak penyedia pinjol dengan nasaba menjadi rusak. Alhasil nasabah tidak mau membayar hutangnya di masa mendatang.
Nah jadi itulah beberapa jenis debt collector pinjaman online yang wajib Anda laporkan ke OJK. Jika Anda mengalami perlakukan yang tidak menyenangkan dari DC pinjol jangan ragu untuk melaporkanyya kepada OJK.
Anda bisa melaporkannya melalui sistus webs OJK atau melalui aplikasi OJK SLIK. Adapun selain OJK, Anda juga bisa melaporkan perlakuan DC tersebut ke kepolisian. Pihak polisi dengan senang akan menerima laporan Anda dan selanjutnya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA: Nasabah Pinjol yang Bisa Dapat Keringanan Bayar Harus Termasuk dalam 3 Kriteria Ini
Akhir kata
Dengan melaporkan DC pinjol lapangan yang melanggar hukum, Anda dapat membantu untuk memberantas praktik-praktik pinjol ilegal sekaligus melindungi hak-hak Anda sebagai nasabah/konsumen.(*)