Sudah Diberlakukan, Kebijakan Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP, Pastikan Terdaftar Sebelum Membeli

Kamis 04-01-2024,09:00 WIB
Reporter : Teguh Mujiarto
Editor : Teguh Mujiarto

Menurut Riva, sejak Maret hingga Desember 2023 lalu pihaknya terus menyiapkan kesiapan di Pangkalan. Mulai dari kesiapan sistem MAP, personil di pangkalan untuk membantu masyarakat dan sosialisasi bersama Pemerintah Daerah setempat.

"Harapannya, mekanisme pencatatan transaksi ini bisa mewujudkan transparansi distribusi LPG Subsidi 3 Kg,”terang Riva.

Demikian informasi terkait dengan kebijakan beli gas LPG 3 Kg wajib bawa KTP yang sudah mulai diberlakukan pada Januari 2024 ini. Karenanya, masyarakat perlu mengecek statusnya di pangkalan resmi.

Jika belum terdaftar, lakukan pendaftaran di pangkalan resmi tersebut. Kebijakan beli gas 3 Kg wajib bawa KTP bertujuan untuk memastikan penyaluran subsidi kepada masyarakat bis tepat sasaran. (*)

Kategori :