RADAR TEGAL - Nasabah yang memiliki masalah dengan jasa pinjaman online (pinjol) memang menjadi keresahan baginya. Salah satunya pinjol yang mempunyai Debt Collector (DC), jadi pastikan dahulu pinjol yang akan kalian gunakan. Berikut dalam artikel radartegal DC pinjol datang ke rumah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan sudah menetapkan aturan yang harus dipatuhi oleh jasa pinjol, yang mana memperbolehkan seorang DC pinjol datang ke rumah sesuai waktu yang telah ditentukan.
Sudah dijelaskan juga pada peraturan yang ditetapkan oleh OJK Nomor 35/ POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan. Dan lebih tertuju pada DC pinjol datang ke rumah bahwa keberadaan Debt Collector atau penagih utang adalah legal.
Daftar DC pinjol datang ke rumah
Saat ini para penagih utang membuat keresahan dengan tindakan yang mengintimidasi kepada nasabah. Berikut daftar sejumlah debt collector pinjol yang bisa datang ke rumah untuk menagih utang pinjaman nasabah.
Bahkan perusahaan diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam membantu menagih utang. Pihak ketiga yang dimaksud adalah kepolisian, jika ada laporan dari ybs terkait kondiosi sebenarnya.
1. Shopee Paylater dan Shopee Pinjam
2. Dana Tunai
3. Indodana
4. Akulaku
5. Kredit Pintar
6. Kredivo
7. Dana Rupiah
8. Rupiah Cepat
9. Mau Cash