RADAR TEGAL - Bahaya pinjol nunggak setahun bukan sekadar masalah keuangan biasa. Seiring dengan kemajuan teknologi, pinjaman online atau pinjol telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari.
Namun, sejalan dengan mudahnya mendapatkan pinjaman, muncul pula bahaya pinjol nunggak setahun. Dalam konteks ini, kita akan membahas dengan mendalam mengenai bahaya yang mengintai, termasuk masuknya nama peminjam ke dalam daftar hitam SLIK OJK.
1. Masuk Daftar Hitam SLIK OJK
Bahaya pinjol nunggak setahun akan menghadapi ancaman serius, yakni masuk dalam daftar hitam SLIK OJK. Sebagai otoritas yang mengawasi sektor keuangan di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang mencatat semua riwayat kredit peminjam.
Bahaya pinjol nunggak setahun ini termasuk keberadaan di daftar hitam ini menjadi beban tersendiri bagi peminjam, membuatnya kesulitan untuk mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan manapun, termasuk perbankan dan fintech.
2. Denda dan bunga yang terus menumpuk
Selain masuk dalam daftar hitam SLIK OJK, bahaya pinjol nunggak setahun juga tercermin dari beban finansial yang semakin bertambah.
Pinjol seringkali mengenakan bunga tinggi, sehingga ketika peminjam menunggak, denda dan bunga akan terus menumpuk. Peminjam yang awalnya menghadapi kesulitan keuangan akan semakin terperangkap dalam jeratan utang yang tak terkendali.
3. Kejaran debt collector
Untuk menagih utang, pinjol tidak ragu menggunakan jasa debt collector. Modus operandi mereka kerap kali agresif, bahkan hingga mencapai tindakan intimidasi dan ancaman.
Keberadaan debt collector ini tak hanya menjadi ancaman finansial, melainkan juga membawa dampak psikologis serius bagi peminjam.
Merasa terganggu dan resah, peminjam yang terjebak dalam pinjaman online menjadi korban dari kebijakan penagihan yang kurang manusiawi.
4. Dampak psikologis