RADAR TEGAL - Resiko terlilit hutang pinjol memang selalu ada dan membayangi nasabah. Nasabah yang mengalami galbay terkadang mendapatkan beberapa sanksi dari perusahaan pinjaman.
Beberapa resiko terlilit hutang pinjol ini bisa membuat kamu kesulitan dalam mengatur keuangan. Ketika keuangan pribadi mengalami gangguan, tentunya kamu akan kesulitan membayar hutang.
Nasabah yang mengalami kesulitan membayar ini membuat mereka terkadang mengalami depresi. Resiko terlilit hutang pinjol yang terlalu menakutkan ini juga sudah merenggut kehidupan beberapa orang.
Pada artikel ini radartegal.disway.id akan membahas tentang 5 resiko terlilit hutang pinjol dan cara melunasinya. Baca artikel ini sampai selesai untuk tahu tips melunasinya.
BACA JUGA:8 Tips Melunasi Hutang Pinjol dengan Gampang, Tanpa Gali Lubang Tutup Lubang
5 Resiko terlilit hutang pinjol dan cara melunasinya
1. Teror
Resiko yang pertama adalah mendapatkan teror dari DC pinjol. Namun hal ini biasanya hanya terjadi ketika kamu menggunakan pinjol ilegal saja.
Biasanya debt colelctor pinjol ilegal ini tidak memperhatikan etika dan sopan satun. Mereka menjalankan tugas dan hanya ingin nasabah cepat membayar.
2. Denda
Denda juga menjadi sebuah resiko dalam hutang pinjol. Hutang pinjol yang telat kamu bayarkan akan menunculkan denda keterlambatan.
Denda keterlambatan ini pada masing-masing perusahaan tentunya berbeda. Biasanya menggunakan presentase untuk denda keterlambatan ini.
BACA JUGA:6 Cara Terbaik Mengatasi Jeratan Hutang Pinjol, Pulihkan Masalah Keuangan dengan Langkah yang Tepat
BACA JUGA:7 Cara Melepaskan Diri dari Hutang Pinjol yang Tak Bertele-tele dan Tidak Membayar Sepeser pun
3. Resiko terlilit hutang pinjol: beban bunga
Selanjutnya, terdapat beban bunga yang bisa terus mengantui nasabah. Nasabah yang terlilit hutang dan belum terbayar tentunya masih akan terus mengaktifkan bunga.
Bunga yang masih aktif ini akan menambah beban tabahan selain dengan denda keterlambatan. Untuk itu kamu perlu segera melunasinya segera.
4. Blacklist OJK
Resiko selanjutnya adalah adanya blacklist dari OJK. Ini adalah sebuah sanksi karena nasabah tidak kunjung membayar tagihan.