Sebagai informasi, PROPER merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah, untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan-undangan.
BACA JUGA:160 SPBU di Jateng dan DIY Kena Sentil Pertamina Karena Sebab Ini
Kriteria penilaian PROPER terdiri dari dua kategori, yaitu kriteria penilaian ketaatan dan kriteria penilaian lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond compliance). Adapun PROPER ini diadakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia. (adv)