RADAR TEGAL - Maraknya kejahatan online di era sekarang salah satunya dari banyaknya rekening pinjol ilegal yang sangat berbahaya. Oleh karena itu, OJK meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran.
OJK melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 85 rekening pinjol ilegal yang sudah berjalan sejak September 2023. Upaya ini bertujuan untuk meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan.
Untuk mengetahui apa saja rekening pinjol ilegal yang sudah diblokir OJK, simak artikel ini hingga selesai untuk mengetahui informasinya. Karena di dalamnya akan mengulas tentang hal tersebut.
Termasuk soal pernyataan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK Dian Ediana Rae yang menyatakan bahwa langkah penindakan tegas terhadap kegiatan yang mengganggu perekonomian dan masyarakat seperti rekening pinjol ilegal akan terus dilakukan oleh OJK termasuk melalui kerja sama dengan berbagai pihak seperti Kementerian Kominfo.
BACA JUGA: 3 Cara yang Harus Dilakukan Jika Terlilit Utang Pinjol, Nasabah Galbay Wajib Nyimak
Berikut penjelasan OJK yang meminta untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 85 rekening pinjol ilegal. Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
OJK meminta perbankan melakukan pemblokiran 85 rekening pinjol ilegal
“OJK akan senantiasa menjaga integritas sistem keuangan dari gangguan kejahatan ekonomi, termasuk penggunaan perbankan baik secara kelembagaan maupun melalui pemanfaatan rekening oleh oknum tertentu untuk sarana melakukan ataupun memfasilitasi kejahatan, yang tidak mendukung aktivitas perekonomian yang sehat,” kata Dian dalam keterangan resmi di Jakarta, 21 Desember 2023.
Selain itu, OJK juga telah meminta industri perbankan untuk senantiasa menjaga komitmen yang kuat dalam mendukung upaya pemberantasan aktivitas keuangan yang melanggar hukum. Termasuk pinjol ilegal melalui peningkatan pelaksanaan customer due dilligence dan enhanced due dilligence (CDD/EDD).
“Khususnya dalam melakukan identifikasi, verifikasi dan pemantauan secara dini untuk memastikan transaksi nasabah telah sesuai dengan profil, karakteristik dan/atau pola transaksi, melalui pengembangan media monitoring yang andal,” imbuhnya.
BACA JUGA:Kelebihan dan Kekurangan Paylater BCA, Bisa Jadi Solusi Pinjaman Selain Pinjol
Nantinya, bank juga akan melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri. Di mana ciri-ciri umum pinjol ilegal di antaranya adalah tidak terdaftar/berizin dari OJK, penawaran bunga tinggi, persyaratan perjanjian pinjaman yang tidak jelas, penawaran melalui spam, SMS, maupun media sosial, meminta akses terhadap data pribadi, dan tidak memiliki identitas kantor yang jelas.
OJK akan terus menjalin sinergi dan berkoordinasi serta bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas tindak pidana di bidang perbankan di Indonesia. Kemudian, memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi maupun edukasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat.
“Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal yang dapat merugikan secara ekonomi dan sosial,” ujar Dian.
Demikian informasi OJK yang meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap 85 rekening pinjol ilegal. Semoga bermanfaat.(*)