Apakah Benar Pinjaman Online Ilegal Tidak Usah Dibayar? Simak Penjelasannya Berikut Ini

Kamis 21-12-2023,11:00 WIB
Reporter : Devan Aditya Pratama
Editor : Devan Aditya Pratama

Bagi peminjam yang terlilit utang pinjol ilegal, ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan masalah tersebut, antara lain:

  • Laporkan pinjol ilegal ke pihak yang berwenang

Peminjam dapat melaporkan pinjol ilegal ke OJK, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), atau kepolisian.

  • Ajukan restrukturisasi utang

Peminjam dapat mengajukan restrukturisasi utang kepada pinjol ilegal. Restrukturisasi utang dapat dilakukan dengan mengubah jangka waktu pinjaman, mengurangi jumlah cicilan, atau menghapus sebagian utang.

  • Gadai barang berharga

Peminjam dapat menggadaikan barang berharga, seperti emas, kendaraan, atau rumah, untuk menutupi utang.

BACA JUGA:Yang Aman-aman Aja, Ini Dia Alternatif Pinjaman Online yang Bebas dari Ancaman

BACA JUGA:Panduan Lengkap Menggunakan Jasa Negosiasi Pinjaman Online, Atasi Utang dengan Lebih Mudah

Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa secara hukum, peminjam tidak memiliki kewajiban untuk membayar utang pinjaman online ilegal.

Namun, tidak membayar utang tetap memiliki konsekuensi tersendiri. Oleh karena itu, peminjam perlu mempertimbangkan berbagai faktor sebelum memutuskan untuk tidak membayar utang pinjaman online ilegal.

Demikian informasi yang telah menjawab spekulasi Apakah benar pinjaman online ilegal tidak usah dibayar? Semoga bisa bermanfaat untuk Anda.(*)

Kategori :