Pinjol yang menjerat nasabahnya biasanya menawarkan pencairan dana yang cepat. Pencairan dana yang cepat ini dapat membuat nasabah merasa terbantu, padahal mereka mungkin tidak memiliki kemampuan untuk melunasi pinjamannya.
BACA JUGA:Ditagih Debt Collector Terus? Begini Cara Menghanguskan Hutang Pinjol Tanpa Kuatir Diblacklist
BACA JUGA:5 Cara Kilat Melunasi Hutang Pinjol, Lebih Aman Tanpa Kuatir Gali Lubang Tutup Lubang
5. Penagihan yang agresif
Pinjol yang menjerat nasabahnya biasanya melakukan penagihan yang agresif. Penagihan yang agresif ini dapat membuat nasabah merasa tertekan dan bahkan takut.
6. Ancaman kekerasan
Pinjol yang menjerat nasabahnya biasanya mengancam nasabah dengan kekerasan. Ancaman kekerasan ini dapat membuat nasabah merasa ketakutan dan bahkan tidak berani untuk melaporkan pinjol tersebut kepada pihak berwenang.
7. Penipuan
Pinjol yang menjerat nasabahnya juga dapat melakukan penipuan. Penipuan ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti menawarkan pinjaman yang tidak ada, meminta data pribadi yang tidak diperlukan, atau bahkan mengambil alih akun media sosial nasabah.
Cara Menghindari Jeratan Pinjol Ilegal
Untuk terhindar dari praktik pinjol yang menjerat, masyarakat dapat melakukan beberapa hal berikut ini:
- Cek legalitas pinjol
Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan bahwa pinjol yang Anda pilih telah terdaftar dan memiliki izin dari OJK. Anda dapat memeriksa daftar pinjol yang terdaftar di OJK melalui website OJK atau aplikasi OJK SINAR.
- Pertimbangkan dengan cermat bunga dan biaya
Perhatikan bunga dan biaya yang ditawarkan oleh pinjol. Bunga dan biaya yang tinggi dapat membuat Anda kesulitan untuk melunasi pinjaman Anda.
- Pahami persyaratan dan ketentuan
Pahami persyaratan dan ketentuan pinjol sebelum mengajukan pinjaman. Pastikan bahwa Anda memenuhi persyaratan dan ketentuan tersebut.
- Jangan mudah tergiur dengan pencairan dana yang cepat