Kenali 7 Ciri Joki Pinjol yang Tidak Aman Ini agar Tidak Kena Trik Penipuannya

Senin 18-12-2023,15:50 WIB
Reporter : Dayu Mila
Editor : Teguh Mujiarto

Taktik pemberian dana joki pinjol berikutnya yaitu menggunakan akun pribadi saat pengajuan dana. Hal ini sudah melanggar ketentuan layanan, sebab bisa memicu masalah hukum bagi pihak-pihak yang bersangkutan.

4) Tidak memberikan informasi lengkap ke konsumen

Ciri joki pinjol yang tidak aman selanjutnya adalah tidak memberikan informasi yang lengkap kepada konsumennya. Mulai dari syarat ketentuan pinjaman, bunga, biaya tambahan lain, tenor, dan sebagainya.

5) Melanggar aturan ketentuan

Taktik pemberian dana joki pinjol ini seringkali melanggar aturan dan ketentuan yang semestinya. Misalnya, mereka menggunakan metode manipulatif untuk mendapatkan persetujuan pinjaman. 

Nantinya, bukan hanya konsumen yang akan dirugikan, namun juga perusahaan pinjol legal ikut menanggung akibatnya.

BACA JUGA : 4 Tips Pakai Pinjol untuk Liburan Nataru yang Aman dan Anti Galbay, Healing Pasti Tenang

6) Tidak terdaftar resmi

Sebagaimana yang disebutkan tadi bahwa jasa joki pinjol ini termasuk ilegal. Jika mereka tidak bisa memberikan bukti bahwa layanannya terdaftar, kemungkinan besar mereka terlibat dalam praktik yang merugikan konsumen.

7) Tekanan berlebihan saat mengambil pinjaman

Praktik peminjaman joki pinjol ini sering menekan mental konsumennya secara berlebihan. Bisa saja dengan meneror berkali-kali, mengancam, sampai melakukan hal-hal yang melanggar aturan hukum lainnya.

Kesimpulan

Modus penipuan joki pinjol ini masih sering terjadi di tengah masyarakat. Mereka akan menawarkan sejumlah penawaran menarik, namun bisa menimbulkan risiko fatal di kemudian hari.

Jika Anda ingin menggunakan layanan pinjaman online, pastikan gunakan yang sudah resmi terdaftar di OJK dan memiliki reputasi yang baik. 

Itulah 7 ciri joki pinjol yang tidak aman dan harus Anda waspadai. Semoga informasi pada artikel ini bermanfaat. (*)

Kategori :