RADAR TEGAL - Jika Anda masuk ke daftar hitam BI Checking, tentu tips memutihkan BI Checking tanpa pelunasan ini akan bisa membantu. Karena, jika tidak diputihkan, maka Anda pasti akan kesulitan saat mengajukan pinjaman.
Masuk daftar hitam BI Checking dapat menggangu Anda dalam mengajukan pinjaman. Sehingga jika masuk daftar hitam, memutihkan BI Checking tanpa pelunasan jadi cara yang harus dipahami para nasabah galbay.
Pasalnya utang yang menumpuk dan tidak membayar cicilan tepat waktu membuat skor kredit menjadi buruk. Sehingga Anda harus memutihkan BI Cheching tanpa pelunasan sebelum mengajukan pinjaman.
Sebelum tahu cara memutihkan BI Checking tanpa pelunasan. Mari kenalan terlebih dahulu apa itu BI Checking?
BACA JUGA:Cara Hapus BI Checking Online dalam 4 Langkah Mudah dan Kilat, Panduan Menuju Kebebasan Finansial
BI Checking adalah pengecekan riwayat pinjaman seorang debitur oleh bank. Pengecekan ini berfungsi untuk mengetahui apa si debitur ini memiliki masalah dalam membayar kredit atau tidak.
Informasi ini diambil dari SID (Sistem Informasi Debitur). Sistem ini menyediakan informasi debitur dari laporan yang diterima oleh Bank Indonesia.
SID menyediakan identias si debitur dan histori jejak finansial si debitur, seperti riwayat cicilan, agunan, kredit macet, dan pembayaran yang pernah dilakukan.
Sebelum melakukan pemutihan, Anda perlu tahu apakah nama Anda sudah masuk ke daftar hitam atau belum? Jika ternyata masuk ke daftar hitam, sebelum mengajukan pinjaman Anda perlu memperbaiki BI checking terlebih dahulu.
BACA JUGA:Paling Banyak Digunakan, Ini 5 Rekomendasi Pinjol Rating Tinggi Di PlayStore Jelang Akhir Tahun
BACA JUGA:6 Cara Menghindari Beban Hutang Pinjol Menumpuk yang Bisa Bikin Stress hingga Nyawa Melayang
Cara memutihkan BI Checking tanpa pelunasan
Hingga saat ini, belum ada cara ampuh untuk memutihkan BI Checking. Satu-satunya memperbaiki BI Checking yaitu dengan melunasinya.
Namun jika Anda masih belum mempunyai uang untuk melunasi tunggakan pinjaman online, Anda bisa melakukan negosiasi dengan pihak kreditur. Pihak pemberi pinjaman bisa memberikan keringanan berupa perpanjangan tenor untuk meringankan cicilan maupun meringankan bunga yang dikenakan.
Namun jika Anda sudah melunasinya, namun BI Checking belum pulih padahal Anda sudah melunasinya Anda bisa membawa surat keterangan lunas utang. Bawa surat tersebut ke kantor OJK sebagai bukti bahwa kamu sudah melunasi utang yang ada.
OJK akan melakukan pembaruan skor kreditmu pada SID. Tunggu sampai SLIK OJK menyatakan bahwa skor kreditmu sudah benar-benar bersih untuk mengajukan kembali pinjaman atau kredit yang tertunda.