Laporkan Iklan Pinjol Ilegal dengan 6 Alasan Ini agar Tidak Muncul Lagi, Jangan Sampai Jadi Korban

Minggu 17-12-2023,11:40 WIB
Reporter : Dayu Mila
Editor : Teguh Mujiarto

3) Promosi tidak bertanggung jawab

Pinjaman online ilegal juga sering membuat iklan atau promosi yang tidak bertanggung jawab. Mulai dari praktik pemasaran yang terbilang agresif atau merugikan konsumen. Hal ini sudah termasuk pelanggaran etika periklanan.

4) Promosi biaya tersembunyi

Laporkan iklan pinjol ilegal agar tidak muncul lagi dengan alasan adanya promosi bunga atau biaya lainnya secara tersembunyi.

Pinjol ilegal memiliki suku bunga yang tinggi melebihi aturan OJK. Belum lagi sering memiliki biaya tersembunyi yang tiba-tiba ditambahkan di tunggakan konsumen.

5) Menargetkan konsumen yang rentan

Taktik periklanan pinjol ilegal sering menargetkan konsumen yang rentan dengan masalah keuangan. 

BACA JUGA : Jangan Asal Tanda Tangan, Pahami 9 Poin yang Ada Dalam Surat Perjanjian Kontrak Pinjol

Biasanya orang-orang yang memiliki kesulitan dalam memenuhi kebutuhan, maka akan berpikiran untuk mencari pinjaman yang menggiurkan seperti yang ditawarkan pinjol ilegal.

6) Iklan ilegal

Alasan melaporkan pinjol tersebut bisa karena termasuk iklan ilegal. Sebab, layanan ini beroperasi tanpa adanya izin dari OJK, sehingga bisa disebut sebagai tindakan pelanggaran hukum. 

Kesimpulan

Iklan tawaran dari pinjaman online ilegal memang cukup meresahkan, apalagi layanannya memang sudah melanggar aturan hukum yang ada.

Anda bisa langsung melaporkan pinjol ilegal dengan sejumlah alasan tadi kepada otoritas berwenang di bidang periklanan, contohnya Dewan Periklanan Indonesia atau badan pengawas keuangan setempat.

Kategori :