Waspada Pinjol Ilegal, Ini Pesan yang Dititipkan OJK Kepada Masyarakat Indonesia Jelang Libur Panjang Nataru

Sabtu 16-12-2023,21:00 WIB
Reporter : Dimas Adi Saputra
Editor : Khikmah Wati

Berikut adalah ciri-ciri pinjaman online ilegal yang paling umum dan patut Anda hindari:

  1. Tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
  2. Tidak terawasi oleh OJK
  3. Menawarkan bunga yang sangat tinggi
  4. Meminta syarat yang tidak wajar
  5. Menerapkan denda yang tiinggi
  6. Melakukan proses penagihan yang kasar.

BACA JUGA:Banyak Anak Muda Pakai Pinjol untuk Kebutuhan yang Gak Penting, Segini Data dari OJK Tahun 2023

Jadi itulah informasi seputar waspada pinjol ilegal yang mesti dipahami agar selalu terhindar dari penawaran dan paparannya saat liburan. Semoga bermanfaat.(*)

Kategori :