RADAR TEGAL- Kebijakan penyaluran Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang langsung ke rekening sekolah merupakan upaya pemerintah untuk menghilangkan pungutan liar atau pungli. Hal ini seperti disinggung Bupati Tegal Umi Azizah saat pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan kepala sekolah dan pengawas sekolah, Jumat 15 Desember 2023 di Pendopo Amangkurat Slawi.
Menurutnya, kebijakan penyaluran Dana BOS langsung ke rekening sekolah ini punya tujuan khusus. Salah satunya mengatasi persoalan kepala sekolah yang sering kali harus menarik pungutan kepada orangtua murid.
"Atau menggadaikan uang pribadinya karena pencairan dana BOS-nya tertunda. Maka, saya tidak ingin ada lagi keluhan dari orangtua siswa yang keberatan karena masih dipungut oleh pihak sekolah," ujar bupati menyinggung soal kebijakan penyaluran Dana BOS.
Dikatakannya, dalam kebijakan penyaluran Dana BOS, kepala sekolah adalah pemegang diskresi BOS dan juga yang paling tahu soal kondisi kelayakan guru honorernya. Untuk itulah kenapa dana BOS ini, baik yang reguler maupun kinerja disalurkan langsung dari rekening kas umum negara ke rekening sekolah.
BACA JUGA:Dana BOSP Diakui Tidak Memenuhi Semua Kebutuhan Sekolah, Dirjen Singgung Efisiensi
Kebijakan penyaluran Dana BOS ini tujuannya adalah memangkas birokrasi, meminimalisir pungli oleh dinas. Selain itu, sekolah juga bisa lebih cepat menerima dan menggunakannya untuk operasional sekolah.
Menurut Umi, tahun ini, 31,57 persen dari total dana alokasi umum atau sebanyak Rp356,8 miliar sudah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat. Itu untuk penggajian PPPK dan pelayanan publik, salah satunya bidang pendidikan.
"Sehingga jika kemudian di lingkungan SD negeri masih saja ada pungutan, ada permintaan sumbangan, terlepas apakah itu mengatasnamakan komite sekolah atau yang lainnya, maka laporannya masuk ke saya," cetusnya.
Selain menyinggung kebijakan penyaluran dana BOS, Umi juga meminta jangan ragu untuk membuka informasi penggunaan dana BOS-nya secara transparan dan akuntabel, sehingga tidak ada lagi kepala sekolah yang menjadi objek pemerasan pihak-pihak tertentu dengan ancaman akan dipublikasikan ke media, dilaporkan ke APH dan lain sebagainya.
BACA JUGA:Laporan dana BOSP Tidak Tepat Waktu, Sekolah Bisa Terkena Sanksi Berikut
"Sebagai kepala sekolah tentunya juga dituntut adaptif dalam mendukung kurikulum Merdeka Belajar, mampu mengelola dan mengembangkan kurikulumnya untuk mengatasi krisis pembelajaran di Indonesia atau learning loss yang sudah tertinggal selama hampir 20 tahun," ungkapnya.
Ditegaskan bahwa pemerintah menyiapkan Kurikulum Merdeka yang mau tidak mau, siap tidak siap, kiranya harus lebih siap.
"Saya titip pesan, jangan sampai implementasi Kurikulum Merdeka ini membuat kesenjangan prestasi pelajar semakin tajam, yang membuat anak-anak dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah semakin terpinggirkan," tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Dikbud Fakihurochim SSos MM melalui Sekrertaris Dinas Winarto SE MM menyatakan, pelantikan kepala sekolah terdiri dari kepala SMP sebanyak 6 orang. Kemudian SD 204 orang, TK 1 orang, berikut pengawas SD 18 orang dan pengawas SMP 2 orang dengan total keseluruhan 231 orang yang dilantik bupati.
BACA JUGA:Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Berlakukan Kebijakan Baru Pengelolaan Dana BOS