Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas pinjol ilegal. Salah satu upaya tersebut adalah dengan penegakan hukum.
Pada tahun 2022, Polri telah menangkap 1.400 orang pelaku pinjol ilegal. Selain itu, Bareskrim Polri juga telah menetapkan 1.200 orang sebagai tersangka kasus pinjol ilegal.
Pada tahun 2023, pemerintah juga telah membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk menangani masalah pinjol ilegal. SWI telah menutup 1.712 aplikasi pinjol ilegal dan menegur 27 lembaga jasa keuangan terkait praktik pinjol ilegal.
Meskipun pemerintah telah melakukan berbagai upaya, namun pinjol ilegal masih menjadi masalah serius di Indonesia. Hal ini terlihat dari masih banyaknya laporan masyarakat terkait praktik-praktik pinjol ilegal.
Solusi Pemberantasan Pinjol Ilegal
Untuk memberantas pinjol ilegal secara efektif, pemerintah perlu melakukan berbagai upaya, termasuk:
Selain itu, masyarakat juga perlu berperan aktif dalam memberantas pinjol ilegal. Masyarakat dapat melaporkan praktik-praktik pinjol ilegal ke pihak yang berwenang, seperti kepolisian, OJK, atau SWI.
BACA JUGA:7 Pinjol Tanpa Debt Collector Terbaik 2023, Pinjam Dana Aman dari Penagihan Tidak Etis
BACA JUGA:7 Pinjol Tanpa DC Lapangan, Bebas dari Ancaman Debt Collector, Pas untuk Kebutuhan Mendesak
Penutup
Hukuman pidana pinjol ilegal merupakan salah satu upaya untuk pemberantasan. Namun, upaya tersebut harus diiringi dengan upaya-upaya lain, seperti peningkatan literasi keuangan masyarakat dan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan. Dengan kerja sama yang baik dari semua pihak, diharapkan pinjol ilegal dapat diberantas secara efektif.