Hutang Langsung Lunas Tanpa Perlu Dibayar karena Pinjol Diblokir OJK? Begini Penjelasannya

Kamis 14-12-2023,05:00 WIB
Reporter : Muninggar Setiyo Rini
Editor : Zuhlifar Arrisandy

RADAR TEGAL - Per Desember ini, Otoritas Jasa Keuangan(OJK) sudah memblokir daftar pinjol ini. Lalu apakah hutang langsung lunas tanpa perlu dibayar?

Apakah hutang langsung lunas tanpa perlu dibayar ini menjadi banyak pertanyaan nasabah. Pasalnya setelah diblokir OJK, proses transaksi jadi terhenti.

OJK menutup ratusan pinjaman online yang tidak terdaftar atau ilegal. Namun tidak dapat dipungkiri banyak masyarakat yang mahal terjebak menggunakan pinjol ilegal.

Umumnya masyarakat yang terjebak dikarenakan penawaran pinjaman yang menggiurkan. Baik dari proses pinjaman yang mudah maupun mendapatkan banyak bonus.

Namun proses menggunakan pinjol ilegal tidak terjamin keamanannya. Hal ini karena proses transaksinya tidak diawasi oleh badan berwenang.

BACA JUGA:Bisa Digugat? Begini 4 Risiko yang Terjadi Jika Mengabaikan Surat Somasi Pinjol

Sebelum mengetahui apakah hutang langsung lunas tanpa perlu dibayar karena menggunakan pinjol ilegal yang sudah diblokir OJK. Berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai.

Berdasarkan laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal:

1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK

2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran

3. Pemberian pinjaman sangat mudah

4. Bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas

5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

6. Tidak mempunyai layanan pengaduan

7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

Kategori :