4 Fakta Penagihan Hutang oleh Pinjol yang Harus Diketahui, Gak Bisa Asal Kabur!

Senin 11-12-2023,15:30 WIB
Reporter : Dayu Mila
Editor : Dayu Mila

Apalagi jika si nasabah tidak responsif dengan penagihan oleh pihak pinjol dan tidak ada di tempat saat didatangi. 

Namun, mereka hanya akan menghubungi kontak yang tercantum sebagai kontak darurat ketika didaftarkan di awal pengajuan pinjol sebelumnya.  

3) Penagihan langsung

Prosedur penagihan hutang pinjol berikutnya dengan menagih langsung ke rumah nasabah terkait. Jika di awal si nasabah tidak responsif dan tidak kunjung membayar hutang, maka pihak pinjol akan menurunkan DC lapangan ke rumah secara langsung.

Tentu saja penagihan ke rumah ini memiliki aturan tertentu, tidak bisa asal langsung datang dan meminta uang. 

BACA JUGA : Gunakan Satu KTP untuk Daftar Banyak Pinjol, Bisa Kena Resiko Ini

Nasabah galbay akan didatangi pinjol setelah menunggak cicilan lebih dari 90 hari. DC lapangan pinjol tidak diperbolehkan menggunakan cara penagihan hutang diluar aturan.

Mulai dari menggunakan kekerasan, mengancam, melecehkan, mengintimidasi, dan hal-hal tidak etis lainnya yang melanggar hukum.

4) Laporan ke SID

Tahapan terakhir jika nasabah tidak kunjung membayar hutang pinjol adalah pelaporan SID atau Sistem Informasi Debitur, yang juga biasa dikenal BI Checking.

Data nasabah akan tercatat dalam SID karena sudah menunggak cicilan, sehingga skor kreditnya akan berdampak buruk juga. 

Kini SID sudah mencatat seluruh pinjaman baik itu di bank, perusahaan finance, hingga fintech pendanaan legal. Seluruh data tersebut juga bisa diakses semua lembaga pinjaman online.

Kesimpulan

Pinjaman online legal biasanya melakukan sejumlah hal kepada nasabahnya yang galbay. Mulai dari penagihan terus menerus sampai nasabah membayar, menghubungi kontak darurat, penagihan langsung ke rumah, sampai pelaporan ke SID.

Itulah 4 fakta penagihan hutang oleh pinjol yang harus diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)

Kategori :