RADAR TEGAL - Cagar budaya kerap dipandang sebagai cost center atau sektor yang banyak menyerap anggaran. Karenanya, perlu sebuah inovasi dalam pengelolaannya agar bisa menjadi investasi.
Hal itu, disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdup Fikri Fakih usai memberikan paparan dalam sosialisasi Museum dan Cagar Budaya, Sabtu 9 Desember 2023. Menurutnya, pemerintah telah memiliki payung hukum dalam pengelolaan cagar budaya, yakni, Undang-Undang 11/2010 dan terbaru UU 5/2017 tentang pemajuan budaya.
"Ini sinkron sehingga sosialisasinya tentang museum dan cagar budaya. Harapannya kedepan, itu tidak hanya menjadi bangunan mati tanpa event,"katanya.
Menurut Fikri, sejauh ini perhatian pemerintah daerah terhadap cagar budaya dan museum sudah lumayan. Namun, dari sisi penganggaranya belum terlalu signifikan.
"Perhatiannya saat ini memang sudah cukup lumayan. Namun, anggarannya belum terlalu signifikan,"katanya.
Fikri mengatakan cagar budaya seringkali dianggap sektor yang paling menghabiskan anggaran. Karenanya, perlu inovasi dalam pengelolaannya agar nantinya itu bisa menjadi sebuah investasi.
"Sehingga, kalau bisa mengembangkan dan dipadukan inovasi, maka kita akan lebih bisa bersaing dengan negara-negara lain,"tandasnya.
Wakil Kepala Museum dan cagar budaya Kusnanto mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 5 tersebut sudah jelas tentang tata kelolanya. Karena sudah global, maka perlu kebersamaan dan inovasi dalam pengelolaan cagar budaya.
BACA JUGA:Dipakai sebagai Gedung OJK, Bangunan Cagar Budaya Roboh
"Sehingga, sangat diharapkan tata kelola itu akan membawa perubahan yang signifikan. Agar, kita bisa bertarung di International,"jelasnya.
Kabid Kebudayaan Dinas P dan K Kabupaten Tegal Pambayun Setyorini menambahkan Pemkab berkomitmen untuk mengembangkannya. Itu, salah satunya ditunjukkan dengan adanya peraturan daerah tentang pengelolaan cagar budaya.
"Sesuai dengan Keputusan Bupati, saat ini ada 33 cagar budaya di Kabupaten Tegal. Sebanyak 17 di antaranya berupa makam bersejarah,"ujarnya.
Komitmen selanjutnya, kata Pambayun Setyorini, yakni adanya pengangaran untuk perawatan. Jelasnya, Pemkab komitmen untuk melestarikannya. (*)