RADAR TEGAL - Apakah Anda atau orang terdekat Anda pernah atau sedang mendapatkan transfer secara anonim ke rekening bank milik pribadi? Mungkin saja Anda sedang mendapatkan modus transfer dana dari pinjol ilegal. Hal ini tentunya membahayakan karena kedepannya Anda akan ditagih atas pinjaman uang yang masuk ke rekening Anda dan sangat mengganggu aktivitas juga ketenangan hidup.
Meski awalnya terlihat menguntungkan, dana hasil transferan dari pinjol ilegal sangat merepotkan Anda. Tagihan pinjol ilegal cenderung lebih sadis daripada pinjol legal karena mereka tidak terikat peraturan resmi OJK.
Tindak praktik penagihan utang pinjol yang disebabkan oleh modus transfer dana dari pinjol ilegal kedepannya akan mengganggu Anda. Teror, ancaman dan intimidasi dalam penagihan kerap membuat stress para nasabah.
Anda harus waspada apabila mendapatkan modus transferan dana dari pinjol ilegal, hindari segera untuk ketenangan hidup Anda. Jangan tergiur dengan nominal besar yang berasal dari pinjol ilegal.
BACA JUGA:Apakah Pinjol Bisa Menggunakan Rekening Orang Lain? Ini Penjelasan Lengkapnya
Langkah hadapi modus transfer dana dari pinjol ilegal
Pinjol ilegal sangat meresahkan masyarakat karena seringkali memberikan dana tidak terduga kepada para nasabahnya saat akan membayar utang pinjol mereka. Teknik penagihan yang mereka lakukan juga sangat menggangu hidup nasabah dan lingkungannya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan beberapa tips agar masyarakat yang mengalami modus transferan dana dari pinjol ilegal dapat melindungi diri mereka. Langkah pertama yang harus dilakukan jika menerima dana misterius adalah membuat laporan ke perbankan.
Anda bisa menyampaikan kepada pihak perbankan bahwa tidak mengajukan pinjaman tetapi ada dana tidak dikenal masuk ke rekening. Hal tersebut akan membuat dana yang masuk dibekukan atau diblokir oleh pihak bank.
Selain itu, Anda juga bsia menyampaikan ke pihak OJK ataupun pihak terkait tempat perlindungan konsumen. Anda juga tidak perlu menggunakan dana anonym tersebut jika ada transferan misterius tetapi Anda tidak mengajukan pinjaman.
BACA JUGA:Batas Pinjol Legal Menagih Hutang, Ketahui Besaran Bunga Perharinya
Langkah selanjutnya, Anda tidak perlu berkomunikasi dengan debt collector atau DC pinjol karena mungkin ada kebocoran data pribadi. Hal ini bertujuan agar pihak pinjol ilegal tidak mengetahui nama hingga nomor rekening Anda.
Langkah terakhir, Anda bisa melaporkan tindak tidak wajar ini ke Satgas melalui kontak 157, email satgaspasti@ojk.go.id dan Anda juga harus selalu waspada. Namun demikian, pihak OJK juga akan melihat dua sisi dari pihak pinjol ilegal dan nasabah.
Beberapa masyarakat yang tidak merasa pernah melakukan pinjaman tetapi sebenarnya melakukan pinjaman tentu akan ketahuan oleh pihak OJK. Hal ini juga disebabkan oleh utang menggulung dimana-mana, ketika diperiksa memang mereka yang bermasalah dalam pinjaman.
Imbauan dari OJK