"Di mana, pelaku merupakan mantan karyawan dari korban," jelasnya.
Saat ditemukan, korban dalam posisi tergeletak dengan posisi menyamping. Saksi memberitahu anak korban tentang kejadian tersebut, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung.
Dari tubuh korban, korban mengalami luka sobek pada bagian tubuh korban serta pelipis sebelah kanan. Ada juga luka lebam atau memar di atas hidung.
Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisiam juga mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya sebuah batang kayu yang diduga digunakan pelaku untuk memukul korban.
"Kepada pelaku diterapkan pasal berlapis yaitu Pasal 340 dan Pasal 338 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup," pungkasnya. (*)